YAYASAN RIAU ALAM LESTARI DESAK PT.RAPP LARANG BUAH SAWIT DARI KAWASAN TNTN MELINTASI JALAN KORIDOR PT.RAPP

YAYASAN RIAU ALAM LESTARI DESAK PT.RAPP LARANG BUAH SAWIT DARI KAWASAN TNTN MELINTASI JALAN KORIDOR PT.RAPP
Yayasan Riau Alam Lestari (RAL) tuding PT. RAPP dibalik rusaknya hutan kawasan TNTN oleh karenanya PT. RAPP harus bertanggung jawab
Tudingan Yayasan RAL itu bukan tanpa dasar, pasalnya menurut Apul Sihombing,S.H.,M.H Pendiri dan sekaligus Ketua Yayasan yang bergerak dibidang lingkungan hidup dan kehutanan itu sejak PT.RAPP membukan jalan akses dari Pabrik Kertas RAPP Pangkalan Kerinci menuju Ukui sejak itulah para perambah hutan meraja lela membukan hutan untuk dijadikan perkebunan Sawait secara Ilegal tukas apul
Untuk itu menurut Apul Sihombing,S.H.,M.H yang juga berprofesi sebagai Advokat itu agar PT.RAPP melarang truk pengangkut buah melewati jalan koridor milik mereka
Selain itu menurut Apul perbuatan mengangkut buah dari hasil perkebunan dalam kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan ijin yang sah adalah perbuatan melawan hukum Pidana sebagai mana diatur dan diancam pidana pasal 93 undang-undang nomor 18 tahun 2013;
Artinya bila PT. RAPP masih memberikan akses terhadap kegiatan pengangkutan buah ilegal tersebut maka dapat dijerat dengan pidana penyerta memberikan pertolongan jahat sebagaimana diatur pada pasal 162 Jo 55,56 KUHP
Sementara pihak PT.RAPP tidak mau memberi keterangan terkait hal itu (Tim Rbc)