Tim Unit Polsek Kerinci Kanan amankan satu orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tim Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan amankan satu orang Pelaku “ Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-Shabu” yang terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Tengku Umar RT 05 RW 02 Kampung Simpang Perak Jaya Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak

Kerinci Kanan, RBC – Tim Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan-Polres Siak-Polda Riau kembali amankan pelaku dugaan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu” yang terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Tengku Umar RT 05 RW 02 Kampung Simpang Perak Jaya Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Siak AKBP EKA ARIANDY PUTRA, S.H.,S.I.K .,M.Si melalui Kapolsek Kerinci Kanan AKP JANUAR EDDWIN SITOMPUL, S.H., M.H .membenarkan penangkapan terhadap 1 (satu) pelaku “Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu” yang terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Tengku Umar RT 05 RW 02 Kampung Simpang Perak Jaya Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak. yang dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan di wilayah Hukum Polsek Kerinci Kanan.

 

Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib Kapolsek Kerinci Kanan AKP JANUAR EDDWIN SITOMPUL,S.H.,M.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Tengku Umar Kampung Simpang Perak Jaya Rt. 005 Rw. 002 Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu, dan berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Kerinci Kanan bersama Kanit Reskrim Polsek Kerinci Kanan IPDA SUKRIAL,S.H beserta anggota Unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, dan sekira pukul 17.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kerinci Kanan beserta anggota reskrim Polsek Kerinci kanan melakukan penyelidikan disekitaran Jl. Tengku Umar Kampung Simpang Perak Jaya Rt. 005 Rw. 002 Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak. kemudian anggota unit reskrim langsung menuju TKP dan menemukan 1 (satu) orang yang dicurigai sedang berada diluar tepatnya di Jl. Tengku Umar Kampung Simpang Perak Jaya Rt. 005 Rw. 002 Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak kemudian, Anggota Unit Reskrim mengamankan pelaku yang saat itu berusaha melarikan diri lalu melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan berupa 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang disimpan an. IMAM BARONI didalam saku celana sebelah bawah yang didalamnya berisi 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening, 18 (delapan belas) plastik klip bening kecil kosong dan 1 (satu) buah pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sendok dan juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO pada saku celana atas sebelah kiri dan kemudian dilakukan penggeledahan pada diri pelaku ditemukan 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) dan 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) lalu anggota unit reskrim melakukan introgasi terhadap an. IMAM BARONI bahwa pada saat pelaku berusaha melarikan diri sempat membuang kearah luar 1 (satu) unit handphone merk VIVO lalu anggota unit reskrim mencari diseputaran pelaku membuang handphone tersebut dan akhirnya anggota unit reskrim berhasil menemukan 1 (satu) unit handphone merk VIVO yang dibuang oleh pelaku tersebut dan pada saat ditanya bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik pelaku an IMAM BARONI yang akan dijual kepada teman-teman pelaku, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kerinci Kanan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ( Red-S)