TERKAIT SP3 KASAT RESKRIM,AFRIZAL LAPORKAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
TERKAIT SP3 KASAT RESKRIM,AFRIZAL LAPORKAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
Tidak terima laporanya di SP3kan oleh Kasat Reskrim Pelalawan, Afrizal ajukan Gugatan Praperadilan, selain mengajukan Praperadilan Afrizal juga melaporkan Kasat Reskrim atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Polri
Kasat Reskrim Pelalawan tersebut diduga telah secara sewenang-wenang menghentikan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP.B/31/III/2024/ SPKT/POLRES PELALAWAN POLDA RIAU tanggal 25 Maret 2024 tentang Dugaan Penggelapan 1 (satu) unit mobil dump truck BG 8287 OG dengan Terlapor SG,
Adapun Penghentian Penyidikan itu tertuang dalam surat Penetapan Kasat Reskrim Nomor: SPPP/13/RES.1.11/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang Surat Perintah Penghentian Penyidikan dinolai bertengan dengan pasal 10 huruf a dan pasal 12 huruf b,f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Afrizal dalam suratnya tertanggal 05 Agustus 2024 meminta Kapolda, melalui Kabid Propam Polda Riau agar memeriksa dan menjatuhkan sanksi yang setimpal terhadap Pelanggar tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku tentang pemberian sanksi terhadap Anggota Polri yang melanggar Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (TIM)