Terkait Polemik Pengukuhan 24 Pjs. Penghulu di Rohil, Akas Virmandi Angkat Bicara Menggunakan Kacamata Administrasi
Bagansiapiapi,Riau Bangkit.kamis (24/10/2024)
Sebagai salah satu pemuda yang ikut terlibat dalam merespon polemik yang terjadi ditengah masyarakat Rokan Hilir saat ini. Akas Virmandi yang saat ini menyandang gelar Sarjana Administrasi Publik menjelaskan bahwa kritikan nya terhadap kebijakan pengukuhan 24 Pjs. Penghulu oleh Plt. Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman, karena dinilai cacat administrasi dan bahkan berpotensi maladministrasi.
Dari kacamata Administrasi Akas Virmandi mengatakan beberapa kecacatan tahapan administrasi H.Sulaiman dalam menjalankan kewenangan nya selaku Plt. Bupati Rohil saat mengukuhkan 24 Pjs. Penghulu tersebut.
Karena berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah BAB IV Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah Pasal 7 Nomor 1 menjelaskan bahwa Pejabat Pemerintahan Berkewajiban Untuk Menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan, Kebijakan Pemerintahan dan Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Lanjutnya nomor 2 pejabat pemerintahan memiliki kewajiban :a. membuat keputusan dan atau tindakan sesuai dengan kewenangannya.
b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
c.mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan keputusan dan tindakan.
Dari landasan undang undang yang disebutkannya,Akas mengatakan kesalahan fatal Plt. Bupati Rohil saat ini. H.Sulaiman telah melampaui batas kewenangannya selaku Plt Bupati dan tidak mematuhi azas umum pemerintahan yang baik serta tidak mematuhi persyaratan dan prosedur dalam pembuatan keputusan.
Kesalahan fatal tersebut menurut Akas terkonfirmasi dengan polemik yang terjadi ditengah masyarakat saat ini mengenai pengukuhan 24 Pjs.Penghulu yang menuai banyak penolakan, hal tersebut diakibatkan karena H.Sulaiman selaku Plt.Bupati melampaui batas kewenangannya dalam membuat kebijakan dan tidak melakukan azas umum pemerintahan yang baik serta tidak mematuhi persyaratan dan prosedur dalam pembuatan keputusan.
Sebagiamana dengan persoalan melampaui batas kewenangan tersebut, berdasarkan perintah Surat Edaran Gubernur Riau Nomor : 100.1.41/PEM.OTDA/3953 disebutkan Tentang Wewenang Plt. Bupati Rohil Sebagaimana yang Tertuang Pada nomor 3 bahwa Wakil Bupati Rohil H.Sulaiman yang saat ini Menjabat Sebagai Plt Bupati Rohil hanya boleh melaksanakan tugas sehari hari Bupati Definitif sebagaimana dengan ketentuan perundang undangan.
Dan berdasarkan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor : 1100.2.4.3/4378/SJ pada tiga romawi (III) Point a dan b tentang kewenangan Plt. Bupati disamping harus mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran dalam mengambil kebijakan di daerah juga agar perkembangan kebijakan yang diambil tersebut harus diketahui oleh Bupati Definitif.
“Kedua hal tersebut tidak dilakukan oleh Plt. Bupati hari ini, yang mana dirinya bukan lagi mengerjakan tugas sehari hari Bupati Definitif melainkan merombak apa yang sudah menjadi ketentuan Bupati Definitif sebelumnya. Serta tidak pernah mengkonfirmasi apa yang menjadi perkembangan kebijakan yang diambil oleh Plt Bupati kepada Bupati Definitif. Semua nya seolah dikerjakan secara brutal tanpa melihat aturan dan prosedur yang berlaku, sebagaimana dengan pedoman azas umum pemerintahan yang baik”
mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan keputusan dan atau tindakan, Sebagaimana dengan persoalan penggantian 24 Pjs Penghulu, ditegaskan didalam Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor :1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Nomor : 74 Tahun 2016 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Bupati Definitif disebutkan Pasal 9 Nomor 1 Point e bahwa Plt Bupati mempunyai wewenang melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan peraturan perangkat daerah setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mentri
“Jadi secara wewenang Plt Bupati boleh untuk melakukan pengisian dan penggantian pejabat seperti yang terjadi saat ini, harus berdasarkan persetujuan tertulis oleh