Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja ke Bekasi . 3 orang laki-laki diamankan
Padangsidimpuan (RBC)-Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja ke Bekasi dan 3 orang laki-laki diamankan.
Ketiga orang tersebut
1.ABDUL ARIANSYAH NASUTION(31)
warga Desa Ujung Gurap Kec. Psp Batunadua Kota Padangsidimpuan.
2 .HERMANSYAH SIAGIAN (residivis)*(32)
Tempat Tgl/Lahir : Purbatua, 23 September 1992 (32) warga Desa Siamporik Dolok Kec. Angkola Selatan Kab. Tapanuli Selatan.
3 IRFANSYAH HRP (31) warga: Desa Ujung Gurap Kec. Psp Batunadua Kota Padangsidimpuan berhasil ditangkap.
Ketiganya ditangkap Kamis (1/8/2024) pukul 20.00.wib ditempat berbeda masing masing 1.di Jalan T.Rijal Nurdin Km. 2 Desa Salambue Kec. PSP Tenggara Kota Padangsidimpuan. (kantor gerai J&T Cabang Padangsidimpuan Tenggara)
2. Jalan SM. Raja Kel. Sitamiang Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan (tepatnya di depan Hotel Natama)
3 . Jalan Rajainal Siregar kec. Psp Batunadua Kota Padangsidimpuan (terminal bus batunadua) dan berhasil disita batang bukti 2 (dua) kardus yang berisi 10 (sepuluh) ball yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat bruto 10.000 (sepuluh ribu ) gram, Uang Tunai RI sebesar Rp 20.000, (dua puluh ribu) Rupiah.1 (satu) Unit handphone merk Infinix warna Hitam.1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna silver.1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna gold dan 1 (satu) Unit Becak Motor Merk Honda Mega Pro Warna Kuning Tanpa TNKB.
Kronologi penangkapan:
Pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024, sekira jam 11.00 Wib di (Gerai J&T Cabang Padangsidimpuan Tenggara) Jalan T. Rijal Nurdin Km. 2 Desa Salambue Kec. PSP Tenggara Kota Padangsidimpuan. saksi HANIFAH SHERLIYANTI *?petugas J&T di hampiri seorang laki-laki dewasa yang tidak dikenal ingin mengirim 2 (dua) buah kardus, kemudian saksi menerima paket tersebut dengan Tujuan Kota Bekasi.
Kemudian pada pukul 12.00 Wib, Petugas dari Kantor Cabang J&T Padangsidimpuan Tenggara yang bernama MARAHIMMPUN HARIANJA melakukan pemeriksaan barang sebelum dikirim, setelah dilakukan pemeriksaan dimana saksi membuka sebagian dari 2 (dua) kardus tersebut dan ditemukan narkotika Golongan I Jenis Ganja.
Selanjutnya saksi MARAHIMMPUN HARIANJA menghubungi pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Setibanya Personil Polres Padangsidimpuan di lokasi segera melakukan introgasi terhadap saksi dan Membuka CCTV, Petugas Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV yang didapat dari kantor Cabang J&T Padangsidimpuan Tenggara dan mengamankan Barang Bukti tersebut ke Polres Padangsidimpuan
Pada pukul 20.00 Wib Personil Satresnarkoba menjumpai seorang laki-laki dewasa yang bernama ABDUL ARIANSYAH NASUTION sebagai pengirim paket tersebut yang sedang berada di Jalan SM. Raja Kel. Sitamiang Kec. Psp Selatan Kota Padangsidimpuan Tepatnya didepan Hotel Natama, setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya mengantar paket tersebut atas suruhan sdr HERMANSYAH SIAGIAN(residivis)dan IRFANSYAH HRP seorang warga kec. Padangsidimpuan Batunadua dengan ongkos kirim sebesar Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah.
Team Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sdr HERMANSYAH SIAGIAN(residivis) bersama dengan sdr IRFANSYAH HRP yang sedang berada di Terminal Batunadua. Tersangka Mengakui perbuatannya dan mengaku mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut dari seseorang yang tidak dikenal yang berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina.)
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama Sidabutar,SH saat si konfirmasi membenarkan kejadian tersebut(Rts)