TANAHNYA DIRAMPAS OLEH ANAK PENJUAL, FERDINAN SIAHAAN GUGAT KE PENGADILAN NEGERI PELALAWAN, MAJELIS HAKIM TOLAK DENGAN PENDAPAT BERBEDA DISSENTING OPINION

TANAHNYA DIRAMPAS OLEH ANAK PENJUAL, FERDINAN SIAHAAN GUGAT KE PENGADILAN NEGERI PELALAWAN, MAJELIS HAKIM TOLAK DENGAN PENDAPAT BERBEDA DISSENTING OPINION

Riaubangkit.com Pelalawan, terpancar rasa kejewa dari Ferdinan Sihaan yang gugatanya di tolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan,

Putusan yang dibacakan dan kirimkan melalui e cort yaitu perkara nomor 34/Pdt-G/2024/ PN Plw dengan majelis hakim Elen Yolanda selaku Ketua Majelis, Maharani Debora Manullang dan Angelia Irine Putri masing – masing sebagai anggota

Keputusan mayoritas di ambil oleh Elen Yolanda dan Maharani Debora Manullang yang menolak seluruhnya Gugatan Penggugat Ferdinan Siahaan, akan tetapi terdapat pendapat berbeda dari salah satu Hakim Angelia Irene Putri yang tidak sependapat dengan pendapat mayoritas hakim tersebut dengan menuangkan Dissenting Opinion

Bicara kecewa ya kecewalah siapa yang tidak kecewa menerima putusan yang jauh dari kata Adil itu kata Apul Sihombing,S.H.,M.H Kuasa Hukum Ferdinan Siahaan baru baru ini di kantor Pengacaranya di Jl. Hangtua XI Pangkalan Kerinci

Dijadwalkan sebelumnya bahwa putusan akan dibacakan pada hari kamis 12 Desember 2024 akan tetapi Majelis Hakim menunda tanpa ada pemberitahuan alasanya penundaan tersebut yang pada akhirnya diputus pada hari rabu 18 Desember 2024 Jam 17 wib

Adapun pokok perkara yang diajukan Gugatan oleh Ferdinan Siahaan yaitu perbuatan Fatma Dewi yang menduduki Objek perkara secara melawan hukum setelah ibu dan ayahnya meninggal dunia, intinya tanah objek perkara dibeli oleh Ferdinan Siahaan dari Nurhayati dan H.Sulung Enda ayah dan ibu Tergugat pada tahun 1992, setelah Nurhayati dan H.Sulung Enda meninggal Dunia kemudia di tahun 2011 akhir Fatma Dewi Tergugat mengambil objek itu kembali dari Ferdinan Siahaan dengan dalih bahwa tidak benar alm ibunya menjual tanah itu kepada Ferdinan.

Fatma Dewi yang akrap dipanggil Butet menuduh bahwa tanda tangan ibunya pada SKGR Ferdinan Siahaan tersebut palsu, akan tetapi Butet tidak menyoal tanda tangan Alm Ayahnya H.Sulung Enda dalam persidangan Saksi Fatma Dewi selaku Pejabat Desa Kemang membenarkan bahwa tanda tangan Kepala Desa H. Sulung Enda yang terdapat pada SKGR Ferdinan Siahaan adalah benar tanda tangan H.Sulung Enda.

Lantas bagaimana mungkin H.Sulung Enda selaku Kepala Desa yang juga selaku pemilik tanah mau menandatangani SKGR tersebut kalau tanda tangan istrinya itu palsu itu lokikanya tanah itukan harta bersama Nurhayati dengan Sulung Enda kata Apul.

Didalam SKGR tersebut Nurhayati selaku penjual dan Ferdinan Siahaan selaku pembeli serta H.Sulung Enda selaku Kepala Desa Kemang saat itu ketiga tiganya bertanda tangan diatas surat itu.

Logikanya kalaulah tanda tangan Nurhayati (ibu Tergugat) palsu bagaimana mungkin H.Sulung Enda selaku Kades yang juga merupakan pemilik tanah mau menanda tangani SKGR tersebut, akan tetapi justru Majelis Hakim mengamini dalih tergugat yang memutus Perkara tidak sesuai fakta namun hanya disandarkan pada asumsi dan tuduhan palsu dari Tergugat;

Terhadap Putusan Majelis hakim tersebut, kami dari kauasa hukum menyarankan kepada Ferdinan Sihaan agar melakukan upaya hukum Banding dengan harapan Majelis Hakim pada Banding nantinya memutus perkara tersebut sesuai Fakta dan Kebenaran dengan memberikan keadilan kepada yang berhak tutup Apul (R-04)