Serobot Lahan Tanah, Pengacara Kondang EMI AFRIJHON dan Partner Dampingi Buat Laporan Ke Polda Riau 

PEKANBARU, RBC – Persoalan tanah di Riau seakan tidak habisnya untuk dikupas, seakan menjadi polemik, salah satunya Ahli waris Khairuddin, Kamal dan Lotap di dampingi Kuasa Hukum EMI AFRIJHON SH MH Low Office dan Partner melaporkan kasus diduga dilakukan penyerobotan lahan tanah oleh H Syahrial ke Polda Riau, Rabu (14/8/24).

 

Salah satu Ahli bernama Marisal menjelaskan kepada awak media Riaubangkit.com di Teras Kopi Roemah Kayu depan Polda Riau mengatakan awalnya dulu, katanya H Syahrial pernah melakukan transaksi pembelian lahan kepada Almarhum yang dilakukan secara menyicil dan itu belum lunas.

 

Lalu, H Syahrial mengklaim tanah di Km 20, sebesar lebih kurang 26 hektar di  jalan dulunya bernama jalan Kopral sekarang berganti nama jalan Panti Jompo itu sebagai miliknya, sedangkan kami tidak pernah mengeluarkan surat pelunasan kepada H Syahrial, tutur Marisal

 

Dikatakan Marisal, H Syahrial menunjukkan surat tidak ada legal standing nya, saya tidak tau itu surat dari mana, saya juga menduga H Syahrial juga telah memalsukan Kwitansi seperti contoh disitu Rp 15000( Limas Ribu Rupiah) di tulis menjadi Rp 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

 

Kami Sudah memberikan Kuasa Penuh kepada Kantor Hukum EMI AFRIJON S.H,.M.H LOW OFFICE AND PARTNERS, untuk menangani kasus ini, ungkap Marisal

 

 

Kuasa Hukum EMI AFRIJHON SH MH di dampingi Taufik Hadris SH serta Novemby SH Membenarkan Bahwa atas Ahli Waris Khairuddin, Kamal dan Lotap yang bernama Hj Rohani dan Darmawilis datang ke kantor Kami untuk memberikan Kuasa atas Perkara Penyerobotan lahan tanah yang di lakukan H Syahrial dan itu Sudah di gelar Perkara tadi di Polda Riau, ungkap Pengacara Kondang EMI AFRIJHON SH MH.

 

(R-04)