Sepasang Insan Terpaksa Masuk Bui akibat miliki 11 paket Narkoba

Padangsidimpuan (RbC)- Team Opsnal Satnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria dan wanita dari rumah kontrakan terkait kepemilikan 11 paket Sabu.
Keduanya bernama SAWAL PRIYADI HARAHAP (35) warga Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangaisimouan Selatan Kota Padangsidimpuan dan
NADA AQILA PULUNGAN (25) warga Kelurahan Panyanggar Kecamatan Pa$angsidimouan Utara Kota Padangsidimpuan ditangkap di Gg. Durian Jl. Imam Bonjol Kel. Aek nadenggan Kec. Psp Selatan Kota Padangsidimpuan oada hari Minggu (11/8/2024) pukul 23.30 wib.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan,SA.SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Jasama Sidabutar,SH mengatakan penangkapan itu benar dimana pada hari ini Minggu tanggal 11 Agustus 2024. Sekira pukul 22.30 Wib team opsnal Satresnarkoba menerima laporan dari Masyarakat bahwasanya di kontrakan Gg. Durian Jl. Imam Bonjol Kel. Aek nadenggan Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan kerap terjadi transaksi Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kemudian Team Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi petugas mengetuk pintu kontrakan pelaku setiba pintu dibuka oleh seseorang perempuan yang mengaku bernama NADA petugas langsung melakukan penggerebekan dengan didampingi Kepling setempat An. HUSNUL EFENDI HUTABARAT, mendapati seseorang lelaki mengaku bernama Sawal di dalam kamar.
Dari hasil oenggeledahan petugas menemukan barang bukti- 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu bruto 1.15 gram
– Beberapa plastik klip transparan kosong
– 1 (satu) bungkus kotak rokok Magnum hitam
– 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam.
Dari pengakuannya mereka mendapat sabu tersebut dari seseorang yang tidak kenal yang beralamat di Desa Sidadi Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Jasama Sidabutar,SH (Rts)