Satreskrim Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Curas dengan Kerugian hampir Rp1M

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Curas dengan Kerugian hampir Rp1M
Padangsidimpuan (riaubangkit.com)– Satreskrim Polres Padangaidimpuan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian di rumah Siti Aminah, warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kadat Reakrim AKP Hasiholan Naibaho,SH.MH,Kasat Narkoba AKP Gunawan Efendi,Kasi Humas AKP Kebon Sinaga,SH,Kanit 1 Sat Reskrim, Ipda Rahmad P. Siregar, Plt. Kasi Propam, Ipda Amun K. Siregar dan Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda Endarianto falam press releasenya,Selasa (11/02/2025) menyampaikan Siti Aminah pemilik rumah berada di Medan selama 10 hari saat pulang dari Medan dia tiba di Padangsidimpuan pada Senin (3/2/2025) sekira pukul 2:00 WIB.melihat pintu rumahnya tidak terkunci lagi.
Merasa curiga ada kejadian dirumahnya dia membukan kamar rumah dan terkejut mengetahui Brandkasnya sudah tak ada lagi dimana dalam Brandkas tersebut dia menyimpan perhiasan dan surat-surat penting.dan sejumlah barang-barang berharga telah raib di gondol maling.
Akibat kejadian Itu korban Siti Aminah, membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan.
Berdasarkan laporan tersebut Kasat Reskrim saat itu, AKP Desman Manalu,SH mwmerintahkan anggotanya untuk segera menindaklanjuti pengaduan Siti Aminah.
Kapolres yang dididampingi Kasat Reakrim (Baru)/AKP H.Naibaho,SH.MH didampingi Kanit 1 Sat Reskrim, Ipda Rahmad P. Siregar, dalam press releasnya mengatakan berkat kerja keras Tim Satreskrim hanya butuh waktu dua hari saja,pelaku berinisial RH, (26),yang merupakan sekampung korban berhasil diringkus Polisi, Rabu (5/2/2025) lalu.
Dari hasil penyidikan, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor, 2 unit laptop, 1 kaca mata renang, 1 lampu dilengkapi radio dan senter, 3 tas, dua tabung gas dan 4 kotak kain sarung, 1 brankas besi yang sudah dipotong-potong tersangka.
Kemudian 1 mesin grenda, 9 gelang silver, 1 jam tangan warna emas, 2 gelang rantai warna emas, 2 gelang lapis berlian warna emas, 6 gelang kroncong bergerigi mas kuningan, 12 gelang kroncong persegi mas kuningan, 1 rantai ular warna silver mas kuningan. Selanjutnya 2 gelang kroncong kuningan dan 3 buah cincin mata yang semuanya bukan emas.
“Jika dikonversikan ke rupiah mencapai Rp381.000.000. Selain itu ada surat sertifikat ,BPKB kenderaan yang dibakar tersangka, sehingga total semuanya mencapai Rp1 miliar.” ujar Kapolres.
Dari pengakuan tersangka RH, dia bersama temannya A (buron) yang membongkar rumah Siti dan beberapa barang bukti yang dicuri di simpan di rumah dan sebagian lagi ada yang dibakar dan ditanam di belakang rumah.
Dikatakan Brankas yang ambil dari rumah korban dibongkar dengan cara mepotong menggunakam mesin grenda di belakang rumahnya. Kemudian besi cincangan brankas itu ia jual ke pembeli barang bekas, dengan berat 19 kilogram dan dibayar Rp47.000.
RH melalui temannya S sempat menggadaikan 1 laptop seharga Rp200.000 dan satu lagi dijual seharga Rp700.000. Dari aksi jual dan beli ini, petugas turut mengamankan S, MK dan AW. Sedangkan seorang pelaku pencurian, A, kini sedang diburu Polisi.
Diakhir pertemuan dengan para wartawan Kapolres Padangsidimuan mengimbau seluruh masyarakat yang hendak meninggalkan rumah dalam waktu lama, agar meminta tolong danmenitipkannya ke tetangga atau Kepala Lingkungan atau bisa menyuruh orang yang dipercayai untuk menjaga.
“Belajar dari kejadian ini,Kepada pemerintahan desa dan kelurahan, AKBP Wira mengimbau agar mengaktifkan Sistim Keamanan Lingkungan (Siskamling) disampingm pemasangan CCTV yang terkoneksi ke alarm,” imbau Kapolres. (Rts)