Satpam Bank di Kota Padangsidimpuan ditangkap terkait kasus Sabu

Satpam Bank di Kota Padangsidimpuan ditangkap terkait kasus Sabu
Padangsidimpuan– (riaubangkit.com)-Seorang pria berinisial INL (39) Satpam disalah satu Bank di Kota Padangsidimpuan ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan dugaan terkait kasus Narkotik jenis Sabu
INL ditangkap atas adanya kaporan warga yang melaporkan diduga adanya transaksi jual beli Sabu .Satnarkoba Polres Padangsidimpuan kemudian menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di tempat yang sudah dikantongi petugas .
Kemudian Petugas melakukan penyelidikan di tempat. Yakin dengan ciri-ciri sesuai laporan warga, Tim melakukan penangkapan terhadap seorang pria di Jalan Tonga,Kelurahan Wek I Kecamatan Padangaidimpuan Utara ,Kamis (13/02/2925) pukul 14.30 wib.
Dari hasil penggeledahan dari pria yang mengaku ber inisial INL ditemukan barang bukti dua paket sabu seberat 6,17 gram yang disimpan dalam bungkus mantel di bagasi sepeda motor Honda Scoopy warna hitam miliknya. Tim Satnarkoba menyita nya bersama satu unit ponsel Vivo warna silver .
Saat petugas melakukan introgasi terhadap INL.dia mengakui bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M melalui perantara A. warga Kampung Salak.kelurahan Wek I,Kecamatan Padangaisimpuan Utara,Padangaidimpuan.Tersangka mengaku telah memberikan uang muka sebesar Rp 2.000.000 kepada M sebagai pembayaran awal, dan berencana melunasi sisanya sebesar Rp 1.500.000 setelah barang diterima.,
Mendengar pengakuan INL,petugas meluncur ke rumah M dan A Namun, kedua orang tersebut telah melarikan diri sebelum petugas tiba di tempat.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, berterima kasih kepada warga yang telah mau memberikan informasi kepada petugas tentang peredaran narkoba baik bandar,pengedar,maupun pemakai
” Masyarakat haeus beesinergi dengan aparat penegak hukum Polri/TNI untuk membasmi peredaran Narkoba di Kota Padangaisimpuan ini.Kita akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan dan memenjarakan siapapun yang terlibat.Pokoknya tidak ada ampun bagi siapapun yang terlibat Narkoba.” ujar Kapolres.
Kasi Humas AKP K.Sinaga,SH membenarkan kejadian tersebut dan tersangka INL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan Polisi masih memburu M dan A yang terlibat dalam kasus tersebut. (Rts)