Satnarkoba Polres Tapsel Tangkap Yudi dan Raja Terkait Kasus Narkoba

Tapsel (riaubangkit.com)- Satnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap dua pria YUDI UTOMO (28) Pekerjaan Wiraswasta, warga Desa Sumuran Kecamatan Batang Toru Kabupaten.Tapanuli Selatan dan RAJA SIREGAR, (28) warga Desa Sipenggeng Kec. Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan terkait kasus Narkoba jenis ganja.
Penangkapan terhadap Yudi Utomo pada hari Sabtu (18/01/2025 ) sekira pukul 14.30 Wib Wib di Desa Sumuran Kec. Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan sedangkan Raja Siregar ditangkap,Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib di Desa Sipengeng Kec. Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapanuli selatan AKBP YASIR AHMADI, S. I. K, M. H melalui Kasat Res Narkoba Tapanuli selatan AKP I.R.Sitompul,SH.MH saat di konfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap kedua bandar narkotika jenis ganja tersebut.
AKP I.R.Sitompul,SH.MH mengatakan kronologis penangkapan tersebut dimana pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Tapsel mendapat adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis ganja di Desa Sumuran Kecamatan Batang Toru Kab. Tapsel, atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP I. R. SITOMPUL, SH, MH bersama Personil Sat Resnarkoba berangkat ketempat yang dimaksud untuk melakukan strategis penyelidikan terhadap seorang laki-laki yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi yang didapat dengan mengenderai sepeda motor dari arah PTPN III menuju Desa Sumuran Kec. Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan.
Sekira pukul 14.30 wib Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melihat sasaran melintas menggunakan sepeda motor jenis honda scoopy dan langsung membentikan yang dicuriagai.Saat diberhentikan pelaku sedikit melakukan perlawanaan namun berhasil diamankan.
Pada saat dilakukan penggeledahan Petugas menemukan barang bukti dari YUDI UTOMO berupa : 1 (satu) bungkus plastik asoi warna putih yang didalamnya diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus / Amp kecil yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih.
Saat Petugas melakukan introgasi terhadapnya,mengakui masih ada menyimpan ganja lainnya disamping rumahnya, kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapsel yang didampingi oleh Kepala Desa Sumuran menuju kerumah YUDI UTOMO lalu dilakukan pemeriksaan disamping rumah dan berhasil menemukan barang bukti lainya didalam lemari bekas berupa 1 (satu) bungkus yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut dengan lakban.
YUDI UTOMO mengakui bahwa ganja tersebut adalah benar miliknya yang dibeli guna untuk dijual kembali secara eceran.
Barang bukti yang berhasil disita dari YUDI UTOMO yaitu:
1. 1 (satu) bungkus plastik assoy warna putih yang didalamnya ditemukan :
– Tumpukan yang diduga ganja seberat *50.00 (lima puluh) Gram*
– 1 (satu) bungkus / Amp yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih seberat *1,7 (satu koma tujuh) Gram*
2. 1 (satu) unit handphone
3. 1 (satu) bungkus yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut dengan lakban seberat *700 (tujuh ratus) Gram*
Kemudian sekira pukul 16.00 wib pada saat hujan deras Personil Satresnarkoba Polres Tapsel menuju ke target kedua yaitu RAJA SIREGAR dan melakukan pemgintaian kesebuah rumah yang merupakan tempat tinggal pelaku RAJA SIREGAR namun RAJA SIREGAR menyadari dirinya sedang diintai langsung melarikan diri dari dalam rumah
Melihat kejadian tersebut personil langsung mengejar pelaku dan sekitar 300 meter pelaku terpeleset jalanan yang licin berhasil diamanakn dalam keadaan basah kuyup.
Kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapsel membawa RAJA SIREGAR kedalam rumahnya dan RAJA SIREGAR mengakui bahwa benar ada menyimpan ganja lalu RAJA SIREGAR menunjukkan dimana ianya menyimpan ganja miliknya tersebut.
Personil Satresnarkoba Polres Tapsel berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas merk polo yang didalamnya ditemukan : 2 (dua) bungkus / Bal yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat yang ditemukan didalam kamar rumah
Selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melanjutkan kembali pemeriksaan didalam rumah tersebut dimana dari kamar lainnya berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik assoy warna merah putih yang diduga berisikan ganja, 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang diduga berisikan ganja dan 1 (satu) bungkus yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat.
Atas keterangan RAJA SIREGAR bahwa ianya mengakui bahwa ganja yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dengan cara membelinya dari Lbs (lidik) penduduk Desa Kota Tua Kec. Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sebanyak 3 (tiga) Kg dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per Kilo gram.
Adapun barang bukti yang diamankan dari raja siregar yaitu:
1. 1 (satu) buah tas merk polo yang didalamnya ditemukan : 2 (dua) bungkus / Bal yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat *2.000 (dua ribu) Gram*
2. 1 (satu) unit handphone
3. 1 (satu) bungkus plastik assoy warna merah putih yang diduga berisikan ganja seberat *700 (tujuh ratus) Gram*
4. 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang diduga berisikan ganja seberat *150 (seratus lima puluh) Gram*
5. 1 (satu) bungkus yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat seberat *150 (seratus lima puluh) Gram*
“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kedua tersangka bersama barang bukti diboyong ke Polres Tapsel di Sipirok dan Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku yaitu pasal 114 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” ujar AKP IR.Sitompul,SH.MH
Kapolres Talael AKBP Yasir Ahmadi,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP I. R. SITOMPUL, SH, MH menyampaikan ucapan terima kasih banyak kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung Polres Tapsel dalam mencegah dan memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli selatan yaitu kabupaten Tapanuli selatan dan Padang Lawas Utara.(Rts)