Satnarkoba Polres Tapsel Tangkap Residivis Bandar Narkoba.

Satnarkoba Polres Tapsel Tangkap Residivis Bandar Narkoba.
Tapsel (riaubangkit.com)- Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang komit untuk membasmi peredaran di Wilayah Hukum Polres Tapsel di dua Kabupaten yaitu Pemkab Tapsel dan Paluta telah diupakan dengan berbagai cara diantaranya dengan bersinergi dengan elemen masyarakat .
Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan gemilang berhasil menangkap
SYAHRIAL SIREGAR alias KOREA (RESIDIVIS) (41)warga Kayu Ombun Kelurahan Kayu Ombun Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dan Desa Panobasan Lombang Kecamatan Angkola Barat Kab. Tapanuli Selatan tersebut yang merupakan target Satnarkoba terkait kasus Narkoba jenis shabu.
Terduga pelaku ditangkap ,Rabu (19/2/2025) sekira pukul 17.15 Wib di Desa Panobasan Lombang Kec. Angkola Barat Kab. Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapanuli selatan AKBP YASIR AHMADI, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP I. R. SITOMPUL, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku SYAHRIAL SIREGAR (41) warga Kayu Ombun Kelurahan Kayu Ombun Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dan Desa Panobasan Lombang Kecamatan Angkola Barat Kab. Tapanuli Selatan tersebut sudah merupakan target Satnarkoba.
Kasat Resnarkoba AKP I. R. SITOMPUL, SH, MH mengatakan mengetahui keberadaan tersangka atas informasi masyarakat,Kasat memerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan di daerah berdasarkan informasi yang sudah mereka katahui dan akhirnya Kores berhasil di tangkap
Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib.
” Pada saat pelaku diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan SYAHRIAL SIREGAR melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan dengan salah satu personil namun pelaku berhasil lolos langsung melarikan diri dari pintu belakang rumah milik pelaku. Melihat kejdian tersebut tim langung melakukan pengejaran dan sekira pukul 17.15 Wib SYAHRIAL SIREGAR berhasil diamankan pada saat berada didepan warung milik LELO SIAGIAN.”ujar AKP.I.R.Sitompul,SH.MH
Kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian terhadap terduga pelaku dimana dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok record warna hitam yang didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
Selanjutnya Personil Satresanrkoba Polres Tapsel membawa SYAHRIAL SIREGAR kembali kedalam rumahnya dan dari dalam rumah tersebut berhasil diamankan barang bukti lainnya.
Kemudia Personil Satresanrkoba Polres Tapsel menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas warna putih dari depan rumah IWAN SIAGIAN.
Berdasarkan keterangan dari SYAHRIAL SIREGAR mengakui bahwa shabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang dibuang pada saat melarikan diri dari dalam rumah milik SYAHRIAL SIREGAR.
Dari pengakuam SYAHRIAL SIREGAR bahwa dirinya membeli narkotika jenis shabu tersebut dari bandar inisisal J. Namun SYAHRIAL SIREGAR alias KOREA menerima narkotika jenis shabu tersebut melalui anggota J yang berisial R selaku kurir di padang bulan kec. Rantau Utara Kab. Labuhan batu
AKP I. R. SITOMPUL, SH, MH menambahkan bahwa SYAHRIAL SIREGAR alias KOREA menjadi atensi yaitu:
1. Merupakan residivis dan terkenal licin serta beberapa kali lolos dalam pantauan penyelidikan.
2. Pernah dihukum perkara Narkotika pd tahun 2012 dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.
3. Pernah dihukum perkara narkotika tahun 2021 dihukum 3 tahun 1 bulan.
Barang bukti yang sisita diantaranya ;
1. 1 (satu) bungkus kotak rokok record warna hitam yang didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat *0.05 (nol koma nol lima) Gram*
2. 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi shabu dibalut dengan uang kertas Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) seberat *0.08 (nol koma nol delapan) Gram*
3. 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang didalamnya ditemukan 19 (Sembilan belas) bungkus plastik klip sedang kosong dan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat *0.10 (nol koma sepuluh) Gram*
4. 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver
5. 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas warna putih seberat *1.05 (satu koma nol lima) Gram*
6. Uang tunai sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah)
7. 1 (satu) unit handphone merk infinix
Selanjutnya pelaku SYAHRIAL SIREGAR berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan
AKP I. R. SITOMPUL, SH, MH menambahkan bahwa SYAHRIAL SIREGAR alias KOREA menjadi atensi yaitu:
1. Merupakan residivis dan terkenal licin serta beberapa kali lolos dalam pantauan penyelidikan.
2. Pernah dihukum perkara Narkotika pd tahun 2012 dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.
3. Pernah dihukum perkara narkotika tahun 2021 dihukum 3 tahun 1 bulan.
AKP I. R. SITOMPUL, SH, MH menyampaikan kepada warga kab. Tapanuli Selatan dan warga Padang lawas utara melalui awak media jangan pernah tergiur menjadi pengguna ataupun pengedar narkoba.
Mari kita jaga generasi muda kita menjadi generasi yang cerdas bebas dari pengaruh narkoba.
“SYAHRIAL SIREGAR berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.” ujar Kasar Narkoba.(Rts)