Satnarkoba Polres Tapsel tangkap Pria Membawa Shabu dari Asahan

Tapsel (Pewarta.co)- Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) terus mengaplikasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Sebagaimana disampaikan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi,S.I.K., M.H melalui kasat narkoba AKP I.R Sitompul,S.H,M.H dalam keterangan persnya menjelaskan Satnarkoba Polres Tapsel atas informasi masyarakat telah menangkap seorang laki-laki penduduk Kabupaten Asahan membawa shabu dari wilayah Kabupaten Asahan.
Laki laki pengedar yang bernama Syaiful Bahri (47) warga Dusun IV Desa Ledong Timur Kec. Aek Ledong Kab. Asahan.
“Begitu dia (tersangka) turun dari kenderaan umum perosnil Polres Tapsel langsung mengamankan pelaku yang mengaku bernama Syaiful Bahri.
Pada saat dilakukan pemeriksaan dari dalam tas yang dibawa oleh pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan lakban warna hitam,” jelas Kasat Narkoba AKP IR.Sitompul ,SH.MH.
Dari Pelaku petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa:
a. 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan lakban warna hitam seberat 1012.,80( seribu dua belas koma delapan puluh) Gram
b. 1 (satu) buah tas sandang kecil warna hitam
c. 1 (satu) unit handphone merk nokia warna abu-abu
d. Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sambungnya.
Dari hasil introgasi pelaku menjelaskan bahwa ianya membawa shabu tersebut dari Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan atas suruhan dari seorang laki2 berinisial R (lidik) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 Wib untuk diantarkan ke Kota Padangsidimpuan, yang mana oleh R (lidik) menjanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dimana sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) akan diberikan oleh R (lidik) sedangkan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) akan diberikan oleh sipembeli shabu tersebut. Tidak lama kemudian R (lidik) memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan lakban warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang menyewa mobil ke Kota Padangsidimpuan sedangkan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lagi akan diberikan setelah pelaku kembali.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,”Ujar Kasat.(Rts)