Satnarkoba Polres Tapsel Tangkap Bandar Narkoba Jenis Ganja

Tapsel (riaubangkit.com)- Satres NarkobanPolres Tapanuli Selatan (Tapsel) akhirnya berhasil menagkap JUNI WANSYAH HASIBUAN (JWH) (35) warga Desa Pargumbangan Kec. Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan,Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 18.50 Wib di Desa Pargumbangan Kecamatan Angkola Muaratais Kab. Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapsel.AKBP Yasir Ahmadi,SIL.MH melalui Kasat Narkoba AKP I.R.Sitompul ,SH.MH yang disampaikam Kasi Humas AKP Maria Marpaung,SE.MM kepada media mengatakan adanya informasi dari masyarakat dimana di Desa Pargumbangan Kecamatan Angkola Muaratais Kabupaten Tapanuli Selatan di curigai adanya peredaran Narkoba jenis Ganja.
Mendapat informasi tersebut Personil Satnarkona Polres Tapsel melalukan penyelidikan dan
setibanya di Desa Pargumbangan Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan Personil Satresnarkoba Polres Tapsel menuju kerumah milik masyarakat yang dicurigai ada menyimpan narkotika jenis ganja dan sekira pukul 18.50 Wib Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melihat seorang laki-laki yang diketahui sebagai pemilik rumah tersebut.
Dengan keyakinan berdasarkan info yang sudah dikantongi pwtugas,kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapsel langsung mengamankan laki-laki tersebut yang mangaku bernama JUNI WANSYAH HASIBUAN.
Petugas melakukan pemeriksaan badan dan pakaian akhirnya petugas menemukan dari saku celana belakang sebelah kanan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok lufman yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.
.Yakin pelaku masih ada menyimpan Ganja,selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melakukan pemeriksaan didalam rumah dan akhirnya ditemukan dari dalam kamar tidur ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hijau yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, kemudian pemeriksaan dilanjutkan kedalam dapur rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik assoy warna kuning yang didalamnya berisikan 23 (dua puluh tiga) bungkus / Amp yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat.
Dari hasil introgasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap JUNI WANSYAH HASIBUAN mengakui Ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli dari JAMAL (lidik) pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sebanyak 2 (dua) Ons dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan ganja tersebut untuk dijualkan kembali kepada.warga secara eceran antara harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Kasat Narkoba Polres Tapsel.AKP.IR.Sitompul,SH.MH melalui Kaai Humas AKP.Maria Marpaunh,SW.MM mengatakan barang bukti yang disita diantaranya:
1. 1 (satu) bungkus kotak rokok lufman yang diduga berisikan narkotika jenis ganja
2. 1 (satu) bungkus plastik assoy warna kuning yang didalamnya berisikan 23 (dua puluh tiga) bungkus / Amp yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat
3. 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hijau yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 60.35 (enam puluh koma tiga puluh lima Gram
4. Uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
5. 1 (satu) buah hekter
6. 1 (satu) buah gunting
7. 1 (satu) bungkus kertas papeir merk toreador
8. 3 (tiga) lembar kertas nasi warna coklat
- “JWH berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” ujar AKP.Maria Marpaung,SE.MM (Rts)