Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 15,729 Kg Sabu Jaringan Internasional
Riaubangkit.com | BENGKALIS – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus 4 tersangka kurir sabu, terhadap hasil penangkapan dan pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 15,729 Kg, di halaman Posko Elang Malaka di Mapolres Bengkalis, Jumat, (04/10/2024).
Pada kesempatan tersebut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, menerangkan bahwa Tim Elang Malaka berhasil mengamankan 15,729 kg jenis sabu dengan empat kurir tersangka dengan peran dan tugasnya masing-masing.
“Ini adalah hasil tindakan dari Tim Khusus Elang Malaka yang merupakan tim gabungan dari Satnarkoba Polres Bengkalis dengan Personil Bea Cukai Bengkalis, yang berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap tiga orang tersangka di Penyebrangan Sungai Labuh, Jalan Utama Gang Labuh Desa Tameran dengan tiga orang tersangka” ujar Kapolres Bengkalis.
“Kemudian, dari hasil pengembangan tim, berhasil menangkap satu tersangka lagi sehingga total tersangkanya ada 4 orang. Selain sabu juga kita mengamankan barang bukti yang lain seperti handphone, mobil, motor dan satu unit kapal,” ucap AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Dari hasil penyelidikan sementara, Kapolres Bengkalis menyebutkan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan internasional yang terputus antara pengirim dan penerima. dan jaringan ini diketahui sudah 30 kali melakukan pengiriman narkoba dengan total 114 kg.
“Terhadap perbuatan tersangka, kita kenakan hukuman dengan ancaman maksimal pidana mati, Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Turut hadir Bupati Bengkalis diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono, Dandim 0303 Bengkalis, Letkol Arh Irvan Nurdin, Bea Cukai, Lapas Bengkalis, Kejaksaan, dan Danposal Bengkalis.* (ae – pekanbarupos.co)