Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Amankan 1 Orang Pengedar Narkoba 4.71 Gram

Riaubangkit.com | BENGKALIS – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka kurir narkoba jenis sabu seberat 4.71 Gram, warga, tempat kejadian perkara belakang rumah Jalan Beringin Desa Koto Pait Kecamatan Talang Muandau Bengkalis. Rabu (14/08), Sekira Pukul 02.50 Wib.

Tersangka berinisial SJM alias Nainggolan (24) Tahun, tersangka berperan sebagai pengedar, “Ya, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan Sat Resnarkoba Polres Bengkalis dan BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis dan dibawa ke Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, Senin (19/08).

Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa. Beringin dan Desa Koto Pait Kecamatan Talang Muandau, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 02.50 wib target berada di belakang rumah jalan Beringin Desa Koto Pait Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.71 gram, 1 (satu) unit handphone android, 1 (satu) unit timbangan, dan 1 (satu) bungkus plastick pack kosong.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari RS Alias Budi (sudah tertangkap).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.* (pekanbarupos.co-ae)