Realisasi Anggaran Sekretaris Daerah DPRD Riau Dilaporkan ke Kejati Riau
RIAUBANGKIT.COM – Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI) secara resmi laporkan dugaan kegiatan atau belanja fiktif di DPRD dan Sekretariat Daerah Provinsi Riau tahun 2020-2021 ke Kejaksaan Tinggi Riau. Selasa, 24/09/2024.
Hari ini, Selasa 24 September 2024, Ketua LP-KKI, Feri Sibarani, S.H.,M.H.,CCDE., CLDSI, didampingi oleh jajaran dari Dewan Pimpinan Pusat LP-KKI, tampak menyambangi ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di komplek perkantoran Kejaksaan Tinggi Riau.
Kabarnya, berkas laporan LP-KKI tersebut berisi data pendukung, penjelasan-penjelasan, analisa-analisa berdasarkan perspektif hukum, tentang adanya realisasi belanja dan kegiatan yang menelan uang negara hingga puluhan miliar di Sekdaprov Riau dan ratusan miliar di DPRD Riau tahun 2020 dan 2021, yang diduga tidak sesuai kenyataan atau fiktif.
Dalam konferensi Pers nya, Feri Sibarani menyampaikan bahwa pihaknya mencium ada “aroma laporan pertanggungjawaban fiktif” dalam realisasi anggaran berjumlah puluhan miliar rupiah di sekretariat daerah provinsi Riau dan ratusan miliar di DPRD Riau tahun 2020-2021.
“Sebagai unsur masyarakat yang perduli dengan pengelolaan keuangan Negara di Riau ini, kami LP-KKI terpanggil untuk berkontribusi membantu APH dalam memberantas semua bentuk tindak pidana korupsi di provinsi Riau. Caranya, mencari informasi tentang semua kegiatan pemerintah dan DPRD yang menelan biaya ratusan miliar setiap tahunnya. Kita harus pantau dan pastikan uang negara itu berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. LP-KKI akan terus memberikan analisa-analisa hukum atas semua bentuk belanja yang di laksanakan oleh aparatur negara termasuk DPR nya, “Kata Feri Sibarani, hari ini di komplek perkantoran Kejaksaan Tinggi Riau.
Menurutnya, realisasi belanja dan kegiatan di sekretariat daerah pemerintah provinsi Riau tahun 2020 layak dipertanyakan kebenarannya. Pasalnya, sejumlah kegiatan seperti makan/minum, perjalanan dinas sangat mendominasi kegiatan dengan nilai puluhan miliar di Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau. Feri juga mengatakan kegiatan belanja tersebut dirasa tidak mungkin dilakukan, karena dilarang oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka mencegah penularan virus, covid – 19.
, “Baik belanja kegiatan-kegiatan di Sekdaprov Riau, maupun yang di DPRD Riau, khususnya oleh Alat Kelengkapan Dewan, 65 Anggota DPRD Riau, dan terutama belanja perjalanan dinas luar daerah dan dalam daerah anggota DPRD Riau dan pimpinan DPRD Riau, itu sangat besar, mencapai ratusan miliar rupiah selama tahun 2020. Ini tidak masuk akal sema sekali. Kami LP-KKI meminta kepada Kajati Riau, Akmal Abbas, agar punya nyali dan harus kejar ini untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan menjerat hukum semua yang terbukti bersalah dalam realisasi belanja itu, “Ungkap Feri.
Bahkan, secara tegas Feri Sibarani berjanji akan membawa berkasnya ke KPK atau Kejaksaan Agung RI, jika Kajati Riau, Akmal Abbas tidak memproses laporannya.
“Kami pastikan, berkas ini akan langsung kami sampaikan ke KPK atau Kejaksaan Agung di Jakarta, jika nantinya Kajati Riau, Akmal Abbas, tidak berani membongkar dugaan skandal korupsi di Sekdaprov Riau dan DPRD Riau tahun 2020 dan 2021 itu. Coba bayangkan, bagaimana mungkin ada makan/minum sampai ratusan miliar, rapat-rapat dewan, perjalanan dinas di saat ada peraturan untuk tidak melakukan perjalanan dan tidak rapat pertemuan melainkan zooming, “Terang Feri Sibarani.
Diakhir konfrensi Pers nya, Feri Sibarani menyampaikan bahwa pada tahun 2020 dan tahun 2021 Sekdaprov Riau di jabat oleh SF Hariyanto. Sedangkan untuk pimpinan DPRD Riau dijabat oleh Yulisman (Ketua) Syafaruddin Poti (Wakil Ketua), Agung Nugroho (Wakil Ketua). Dan sekretaris DPRD Riau tahun 2020 dan 2021 dijabat oleh Muflihun.
” Ya benar, berdasarkan data begitu, ada beberapa dari mereka yang maju pilkada 2024 sebagai calon Walikota Pekanbaru dan calon Gubernur Riau. Silahkan saja itu hak semua orang. Namun kami juga sebagai Lembaga yang dipercaya masyarakat harus bekerja profesional kapanpun, dimanapun, dan siapapun yang kami duga melakukan penyimpangan keuangan negara, harus kami sampaikan pendapat hukum kami kepada Lembaga penagak hukum sesuai dengan amanat undang-undang, untuk di proses berdasarkan langkah-langkah yang telah diatur oleh Undang-Undang,” Tukat Feri Sibarani.
Sumber: Wawancara
Penulis: FIT
Kepada seluruh masyarakat, jika memiliki informasi penting dan menemukan kejadian/peristiwa, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat
pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi tersebut berupa narasi/tulisan, rekaman video/gambar/suara, ke No telepon/WA:0852-7858-6500 – Email: aktualdetik19@gmail.com.
Jangan lupa mengirim indensitas lengkap, karena kami akan menjamin kerahasiaan identitas Narasumber. (adc/red)