PT BRC Diduga Hiraukan PP No 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan

PT.BudiRides Cemerlang Diduga Hiraukan Undang undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan, PP No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Oleh karenanya diminta Bupati Turun tangan.”

 

Siak, RBC – Akhir-akhir ini terdapat banyak pemberitaan terkait lay off karyawan atau pemutusan hubungan kerja dari beberapa perusahaan khususnya techcompanies.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) biasanya merupakan strategi terakhir apabila sebuah perusahaan melakukan efisiensi biaya, setelah sebelumnya memotong anggaran yang besar seperti anggaran pemasaran.

Nah, apabila perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan maka wajib lah dilakukan Perusahaan adalah memberi pesangon korban PHK.

Lalu bagaimana cara menghitung pesangon PHK tersebut? Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan lewat Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Mari mencari tahu bagaimana perhitungan pesangon menurut UU Cipta kerja.

Sebelum membahas perihal cara menghitung pesangon berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja “UU Cipta kerja ”atau perhitungan pesangon Omni bus law, mari kenali dulu apa yang dimaksud dengan PHK.

Sebagai informasi perlu digaris bawahi, PHK tidak melulu soal pemecatan. Kuat Dugaan PT.BudiRides Cemerlang dipimpin H.Suartono, SH, sampai saat ini belum bisa menyelesaikan permasalahan gaji karyawan yang selama ini tersendat sendat pembayar dari pihak manajemen.

Kekesalan Karyawan PT.BudiRides Cemerlang atas dasar Gaji atau haknya selalu digantung pembayaran upah, seharusnya dibayar, tetapi perusahaan tersebut sudah melanggar Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maksimal full.

Sementara itu pihak Pemilik Perusahaan H.Suatono SH hingga waktu bulanya hanya dibayar 20% sisanya dicicil atau dibayar kabper-minggu oleh pihak manajemen.

Sekretariat DPC LSM Forkorindo/LKBH Kabupaten Siak menerima pengaduan dari salah satu perwakilan karyawan PT.BudiRides Cemerlang yang tidak mau disebut namanya dalam pemberitaan ini.

Hal ini langsung diterima Ketua DPC Syahnurdin dalam pembahasan dengan karyawan tersebut tentang meminta perlindungan hukum atas hak
gaji mereka tidak sesuai dengan kontrak kerja yang sudah disepakati dan
dilakukan pihak PT.BudiRides Cemerlang dan tidak memahami arti dari Undang undang(UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Bab X Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan.

Ketua DPC LKBH/LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin sangat terkejut mendengar pengaduan karyawan PT.BudiRides Cemerlang yang gajinya selama ini tidak sesuai
dengan kontrak yang sudah ditandatangani pihak manajemen perusahaan.

Ironisnya,bahwa pemilik perusahaan H.Suartono.SH salah satu lulusan sarjana hukum dan sudah memahami hukum dan sudah pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Siak, namun sangat disayangkan pihak Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak,diam seribu bahasa, takut kemantan Anggota DPRD tersebut.

Syahnurdin mengatakan ke awak media, kami sudah melaporkan ke DPP LSM
Forkorindo untuk diteruskan ke pihak Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditindak lanjuti dan memberikan sanksi berat,dan dapat menyelesaikan pembayaran gaji karyawan
sesuai dengan kontrak.

Dengan berbagai alasan sudah dilakukan Direktur PT.BudiRidesCemerlang H. Suartono.SH diduga sudah memperkaya diri dari hasil tenaga karyawan dengan cara mencicil gaji.

Sementara itu pihak perusahaan tersebut sudah banyak kontrak dari
perusahaan raksa yang ada di wilayah Kabupaten SiakPT.BRC mendapat kontrak di PT IKPP Indah kiat Pulp dan Paper, sementara informasi yang didapat pihak Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia tidak pernah terlambat pembayaran yang sudah dilakukan pihak perusahan mitra dari PT.BudiRides Cemerlang tersebut.

Hal tersebut tegas Syahnurdin meminta ke pihak Kepala Dinas Transmigrasi dan
Tenaga Kerja Kabupaten Siak baik dinas terkait yang sudah mengeluarkan ijin operasional perusahaan tersebut diminta untuk dibekukan sampai bisa membayarkan gaji karyawan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan
Undang-undang(UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan yang sudah tertuang pada Bab X tentang perlindungan, pengupahan dan Kesejahteraan karyawan
dan tidak lagi harus membayar dengan cicil sesuai dengan pengaduan dari karyawan yang sudah datang ke kantor kami,ungkap Ketua LKBH/LSM Forkorindo Syahnurdin. (Red)