Proyek puluhan miliar yang dikerjakan oleh PT MAHARANI CITRA PERSADA INDONESIA (PT.MCPI) Tidak memakai septi keselamatan kerja Proyek diduga Langgar UU standar keselamatan

NGKA BELITUNG – RIAUBANGKIT.COM -Entah budaya atau bebal atau justru memang minim nya pengawasan dari penyedia proyek bagi para pekerja.ketidak patuhan dengan keselamatan dan kesehatan kerja(K3)terlihat marak terjadi.
diduga hampir seluruh proyek milik pemerintah,alat kesehatan seperti helm,rompi,sepatu khusus dan alat pelindung diri lainya sesuai yang di atur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam undang -undang(UU)no 1 tahun 1970 terlihat diabaikan.
setiap perusahaan wajib mengutamakan K3.
kemudian sanksinya adminstrasi,sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang -undang yang berlaku.
proyek gedung 2 Lantai diduga mengabaikan aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja(K3)terjadi pada proyek UPTD BALAI LABORATORIUM KESEHATAN PEMELIHARAAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN.
Senin,(14-10-2024)siang di lokasi proyek dari pantauan dan hasil gambar yang kami ambil,terlihat beberapa orang pekerja di bangunan melaksanan tugas tanpa dilengkapi alat pelindung diri dan ada beberapa pekerja lainya di lantai dasar juga tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri(APD)K3.
ironisnya,dilokasi proyek terpampang keselamatan dan kesehatan kerja(K3),tetapi tidak di jalankan dengan semestinya,apa kurangnya pengawasan dari pihak pelaksanaan proyek tersebut.
selain itu perusahaan yang lalai menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja(K3)dapat di kenakan sanksi administrasi,sanksi tersebut diatur dalam pasal 190 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,diantaranya:teguran,surat teguran,peringatan tertulis,pembatasan kegiatan usaha,dicabut izin perusahaan.
seharus pelaksanaan proyek konstruksi lebih paham dan mengerti,menjalankan aturan K3 ini dengan baik dan benar sesuai peraturan pemerintah dan UU ketenagakerjaan yang sudah menjelaskan secara jelas terkait aturan dan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan K3 tersebut.
yang dikerjakan oleh PT.MAHARANI CITRA PERSADA INDONESIA,selaku pemenang proyek belanja modal bangunan gedung UPTD balai laboratorium kesehatan pemeliharaan dan kalibrasi alat kesehatan.dengan nilai kontrak sebesar RP.10.150.962.000 miliar,waktu pelaksanaan 150 hari kalender dan konsultan pengawas dari CV.ARY CONS.
(Mora)