POLSEK PANGKALAN KURAS AMANKAN PELAKU PEMERKOSAAN ANAK DIBAWAH UMUR
PELALAWAN, RBC, Tersangka Persetubuhan anak dibawah umur berinisial CS 32 tahun Alamat: Rt.08.Rw.00 Desa Sorek Dua Kec.Pangkalan Kuras Kab Pelalawan Riau yang sehari hari bekerja sebagai wiraswasta berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras 2×24 jam setelah laporan diterima.
Kejadian persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi pada hari Minggu Tanggal 27 Oktober 2024 Sekira Pukul 14.00 Wib di Rumah pelaku yang terletak di Rt 08 RW.00 Desa Sorek dua Kec.Pangkalan Kuras Kab.Pelalawan.
Kronologi kejadian secara singkat, Pada Hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 13:00 Wib , Korban Bunga ( Nama samaran) menerima pesan washapt dari istri pelaku yang isinya menyuruh korban untuk datang kerumah pelaku, setelah korban sampai kerumah pelaku, korban memanggil manggil istri pelaku tersebut dengan berkata ” kak salma kak salma ” lalu yang membuka pintu dan menjawab ialah pelaku serta mengatakan ” kak salma lagi ke indomaret ” Kemudian korban disuruh masuk kedalam rumah oleh pelaku, setelah didalam rumah korban pun bertanya ” kak salma dimana bang?” lalu pelaku menjawab ” ke indomaret tadi bentar ” lalu korban mengakatan ” ya uda aku kesana juga la bang mau beli minum ” namun pelaku menahan korban didepan pintu menggunakan kakinya dan menutup pintu, kemudian pelaku mendekati korban lalu memeluk erat korban. Selanjutnya korban mencoba untuk melepaskan namun korban terjatuh didepan pintu kamar rumah pelaku, kemudian pelaku mengangkat korban lalu membawa kekamar, kemudian korban di tidurkan di kasur. Pada saat ini korban berusaha untuk melawan pelaku dengan cara meronta ronta dan menendang kepala korban, namun pelaku menutup mulut korban dan terus menindih badan korban, sehingga korban tidak bisa berbuat apa apa lagi. Setelah itu pelaku mengatakan ” abang sukak sama adek , kalau adek mau beli jajan kabari sama abang ” lalu pelaku membuka celana dalam korban dan menyetubuhi korban sampai pelaku mengeluarkan sperma di atas perut korban. Setelah itu barulah korban dilepaskan dan korban pun memakai celana dalam kemudian langsung keluar dari rumah tersebut dan berlari menuju rumahnya. Setelah tiba di rumah , korban langsung bercerita kepada orang tua korban dan kakak korban.
Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban membuat laporan di Polsek Pangkalan Kuras.
Setelah mendapatkankan Laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian Sektor Pangkalan Kuras membawa korban untuk di lakukan Visum di Puskesmas Kuras 1, serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi yang mengetahui kejadian persetubuhan terhadap korban, dan mendatangi TKP dan juga mencari pelaku
Mengetahui bahwa Pelaku telah melarikan diri, Kapolsek Pangkalan Kuras AKP SOHERMANSYAH,SH memerintahkan Kanit Reskrim AKP JHONSON H.SITOMPUL,SH
membentuk team untuk mencari tahu dan melakukan penangkapan terhadap pelaku
Dalam waktu 2×24 jam, team mengetahui keberadaan pelaku sedang bersembunyi di rumah temannya yang berada di Puncak Indah Kel Sorek Satu
Team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Polsek Pangkalan Kuras guna mempertanggung jawabkan perbuatanya
Turut diamankan Barang Bukti yang disita dari korban berupa pakaian yang digunakan saat kejadian adalah baju daster warna merah hati, BH warna pink, Celana dalam warna unggu.
Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku adalah Kasur Palembang warna biru ( alas lantai sewaktu melakukan persetubuhan ). Kain panjang warna coklat ( digunakan untuk membersihkan sperma yang nempel di perut korban ).
Adapun pasal yang disangkakan adalah
Pasal 81 ayat (1) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. ( R 106 )