Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Dugaan PETI di Desa Perhentian Sungkai
KUANTANSINGINGI, RBC– Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam operasi yang dilaksanakan pada Selasa (15/10/2024), sekitar pukul 16.30 WIB, dua orang pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, SH, menyampaikan “Bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas ilegal PETI di area belakang Pasar Dusun Sisip, Desa Perhentian Sungkai. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Kuantan Mudik langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik untuk segera melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Kapolsek.
Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapati dua orang pelaku yang tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal. Kedua pelaku yang diamankan adalah HP (45) dan HS (44), keduanya merupakan warga lokal yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin. Setelah berhasil menangkap para pelaku, petugas segera membawa mereka beserta barang bukti ke Polsek Kuantan Mudik untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam operasi ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik antara lain 1 unit mesin diesel merk Tianli, 1 unit NS, 1 batang pipa paralon warna putih, 1 buah spiral warna biru, 1 buah gador (alat penambang), 1 buah gabang, 1 buah slang, 4 lembar karpet, 1 buah dulang (alat tradisional untuk memisahkan emas dari material lain) dan 1 buah ember warna hitam yang berisi pasir kalam yang diduga mengandung butiran emas. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kuantan Mudik menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah dalam penanganan kasus ini. Tindakan yang telah dilakukan antara lain Membuat laporan polisi atas kejadian ini, Melengkapi administrasi penyidikan (mindik), Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, Menyita barang bukti yang ada di TKP dan Melengkapi berkas perkara guna melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggaran atas pasal ini membawa ancaman hukuman pidana bagi siapa pun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
AKP Hendra Setiawan juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah mereka. “Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait aktivitas PETI ini. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan, terutama untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal,” ujar Kapolsek.
Penambangan emas tanpa izin atau PETI sering kali menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, termasuk pencemaran air dan kerusakan lahan. Oleh karena itu, Polsek Kuantan Mudik akan terus berupaya menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas PETI di wilayahnya. “Kasus ini kini dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan para pelaku diharapkan segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Polsek Kuantan Mudik berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk penambangan emas tanpa izin,” tandas Kapolsek.***
Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor. : Aldi