POLRES PELALAWAN HENTIKAN PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA PENGELAPAN MOBIL,PELAPOR BERENCANA MENGAJUKAN GUGATAN PRAPID DAN LAPOR PROPAM.

POLRES PELALAWAN HENTIKAN PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA PENGELAPAN MOBIL,PELAPOR BERENCANA MENGAJUKAN GUGATAN PRAPID DAN LAPOR PROPAM.

Malang benar nasib Afrizal seorang korban Penggelapan Mobil Dumptrick BG.8287 OG yang mobilnya di gelapkan oleh sang supir, Afrizal melaporkan dugaan penggelapan mobil Mobil miliknya tersebut melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pelalawan pada tanggal 22 Maret 2024 dengan Laporan Pengaduan;

Pada tanggal 25 Maret 2024 Pengaduan tersebut naik ke Penyidikan dan di terbitkan Lp: B/31/III/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN POLDA Riau dengan terlapor Sugianto seorang supir;

Berawal pada tanggal 19 Maret 2024 Afrizal menyuruh sang terlapor berangkat ke Daerah Inhu lokasi tambang batu bara untuk membuat batu bara yang akan di bawa ke PT.RAPP, pada tanggal 20 Maret 2024 Hp sang supir sudah tidak aktip padahal menurut kebiasaanya seharusnya Mobil tersebut sudah seharusnya sampai di PT. RAPP untuk Bongkar;

Karena Afrizal curiga Mobilnya tidak kunjung balik dan nomor sang supir tidak bisa di hubungi, akhirnya Pelapor pergi menyusul mobil tersebut ke Dareah Inhu dan mengungjungi semua tambang batu bara yang ada disana;

Kami berkeliling di Inhu selama dua hari dengan teman saya mencari keberadaan Mobil dan supir Sugianto namun kami tidak menemukan keberadaan Mobil tersebut dan supir, karena tidak ketemu kami balik dari Inhu dan pada tanggal 22 Maret 2024 saya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Pelalawan akan tetapi penyidik yang piket menyarankan agar saya hanya membuat Pengaduan;

Pada tanggal 25 Maret 2024 Penyidik menghungi saya menginformasikan bahwa terhadap pengaduan saya sudah bisa ditingkatkan ke Lp dan saat itu saya ke Polres Pelalawan untuk membuat LpLp: B/31/III/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN POLDA dan tanggal 26 Maret 2024 terhadap Lp saya tersebut naik menjadi Penyidikan dari Penyelidikan begitu di tutur Afrizal pada media ini pada hari selasa 23 Juli 2024;

Tanpa diketahui sebabnya pada tanggal 14 Juli 2024 Penyidik memberikan surat yang intinya terhadap Lp yang saya buat tersebut di hentikan dengan alasan “DEMI HUKUM” dengan surat penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/13/RES.1.11/2024/Satreskrim,tanggal 11 Juli 2024 saya tidak mengerti apa maksut di hentikan demi hukum imbuh Afrizal dengan nada kesal;

Padahal menurut Afrizal pada tanggal 26 Maret 2024 Laporan saya sudah naik sidik dan sudah ada penjemputan paksa terhadap Pelaku,Pelaku dan Mobil kami jemput dengan Penyidik ke Jakarta untuk menjemput paksa Mobil dan supir itu ke Jakarta bukan tidak pake duit, banyak uang saya keluar untuk biaya ticet Obsnal Polres Pulang Pergi dan biaya perjalanan darat selam pencarian di jakarta;

Setelah berkordinasi dengan Pengacara akhirnya kami Putuskan akan segera mengajukan Gugatan Praperadilan terhadap S3 Kasat Reskrim Pelalawan itu, selain mengajukan Gugatan Prapid kami juga berencana akan Melaporkan para Penyidik yang menangani Perkara ini Ke Propam Polda Riau.(TIM)