POLRES PELALAWAN BIARKAN TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI, DILAPORKAN TIDAK DITANGGAPI
POLRES PELALAWAN BIARKAN TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI, DILAPORKAN TIDAK DITANGGAPI
Ironis hukum Indonesia,sepertinya hukum tidak berdaya kepada orang yang berduit, hukum tidak lagi melindungi warga masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan dan duit
Hal itulah yang dirasakan oleh Apul Sihombing soalnya pada tanggal 11 Nopember 2024 ada segerombolan yang di kordinir oleh Sofny Istri AKP Farizal dan Jasmani massa yang dikordir tersebut melakukan pengrusakan terhadap bangunan semi permanen ukuran 10 x 20 Meter yang berada di jl.Lingkar Pangkalan Kerinci Timur Kab. Pelalawan
Peristiwa pengrusakan itu disaksikan oleh Anggota Reskrim Pelalawan begitu disampaikan oleh Apul Sihombing ketika di konfirmasi media ini melalui selulernya di Pangkalan Kerinci
Ya bangunan milik saya itu dirusak oleh lebih dari 10 orang diduga atas suruhan dari Sofny dan Jasmani, pengrusakan itu berlangsung masih sempat disaksikan oleh Anggota Reskrim Polres Pelalawan, tapi mereka diam tidak melakukan tindakan mencegah atau menangkap terhadap para pelaku pengrusakan mereka biarkan tetap membiarkan kata Apul
Apul menambahkan terhadap pengrusakan itu sudah saya laporkan sejak 11 Nopember 2023 tapi sampai sekarang tidak ditangkap, itu artinya Polres Pelalawan memberikan izin dan frilege terhadap pelaku tindakan main hakim sendiri.
Karena apapun ceritanya mereka para pelaku tidak berhak main hakim sendiri tanpa proses hukum, bila mereka merasa bahwa saya mengambil tanahnya mestinya mereka melaporkan saya ke pihak berwajib atau menggugat ke Pengadilan tidak boleh main hakim sendiri jangan mentang mentang Polsi dan keluarga Polisi seenaknya saja main hakim sendiri kata apul.[R-04]