PERKARA DIHENTIKAN SP3,BARANG BUKTI (BB)TETAP DITAHAN ADA APA DENGAN POLRES PELALAWAN
PERKARA DIHENTIKAN SP3,BARANG BUKTI (BB)TETAP DITAHAN ADA APA DENGAN POLRES PELALAWAN
Oleh: Apul Sihombing,S.H.,M.H
Dalam hukum SP3 itu adalah Penghentian Penyidikan disebabkan karena tiga hal, Bukan tindak pidana,kadaluarsa dan/atau DEMI HUKUM, dalam Penetapan SP3 oleh Kasat Reskrim Pelalawan yang menghentikan Penyidikan terhadap laporan Afrizal LP: B/31/III/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN POLDA Riau dengan terlapor SG seorang supir di hentikan DEMI HUKIM
Penghentian Penyidikan itu tertuang dalam siprin Nomor: SPPP/13/RES.1.11/2024/Satreskrim,tanggal 11 Juli 2024 dengan alasan dihentikan DEMI HUKUM, menurut hukum penghentian karena kategori SP3 DEMI HUKUM disebabkan Perkara Ne Bis In Idem, Tersangka Meninggal Dunia dan/atau Kadaluarsa;
dari tiga konfonen DEMI HUKUM diatas tidak satu pun yang memenuhi unsur dihentikannya LP: B/31/III/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN POLDA Riau dengan terlapor SG seorang supir aneh bin ajaib;
Selain hal itu yang membuat aneh, Perkara dihentikan akan tetapi BB berupa Mobil Dumptrick BG.8287 OG tidak dikembalikan alias masih di tahan di Polres Pelalawan, lalu kalau Lp dihentikan itu artinya Perkara ditutup lantas Posisi BB Mobil Dumptrick BG.8287 OG menjadi apa? Mengapa tetap ditahan? Mengapa tidak dikembalikan;
Lp tersebut dibuat Afrizal pada tanggal 25 Maret 2024 Nomor Lp: B/31/III/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN POLDA Riau dengan terlapor SGseorang supir, Supir di Tangkan di Jakarta pada tanggal 01 Mei 2024, sempat ditahan selam 9 hari dan dikelurkan pada tanggal 10 Mei 2024
Sang terlapor sudah merubah warna lambung Mobil dan Menggati Plat nomor mobil artinya Niat Jahat dari terlapor sudah sangat jelas tapi Penyidik malah menghentikan seperti di ketahui Kejahatan itu adanya Niat (Mens Rea) dan actus reus perwujudan Niat atau pelaksanaan Niat jahat (***)