Penganiayaan di IBSB, DPO Masih Berkeliaran

DUMAI, RBC – Dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa Dua warga Kelurahan Batu Teritip, Suhardi dan Anton telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan secara bersama-sama di areal Kelompok Tani Intens Bertani Sukses Bersama (IBSB) Dumai.

 

Informasi yang berhasil dihimpun di media ini di kantor Kejaksaan Negeri Dumai,bahwa bekas perkara tersangka Suhardi dan Anton sudah dilimpahkan penyidik Polres Dumai ke Kejaksaan Negeri Dumai.

 

Hanya saja, korban Muhammad Ali Siagian sebagai pelapor khawatir jika masih ada DPO yang berkeliaran. Pasalnya, dari sejumlah orang yang ia laporkan hanya beberapa saja dijadikan tersangka.

 

“Korban Muhammad Ali Siagian hingga kini masih khawatir tentang adanya DPO berkeliaran,” ujar salah seorang pengurus inti organisasi di Kota Dumai, Kriston kepada media ini ketika dimintai tanggapannya, Jumat (6/9/2024.

 

Kriston mempertanyakan, kenapa terlapor oknum ketua RT Sur tidak ditangkap oleh penyidik Polres Dumai. Padahal menurut keterangan saksi-saksi korban, bahwa terlapor Sur ada saat kejadian di TKP.

 

Untuk diketahui, bahwa seorang warga Kabupaten Rokan Hilir, Muhamad Ali Siagian, melaporkan Sur Dkk ke Polres Dumai, atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Kelurahan Baru Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai.

 

Sur dkk dilaporkan ke Polres Dumai, pada tanggal 01 Mei 2024, tanda bukti lapor nomor: TBL/B/136/V/2024/RIAU/RES DUMAI/POLDA RIAU.

 

Pelapor, Muhamad Ali Siagian menjelaskan bahwa ia bersama pelapor Martinus dan Muhamad Arifudin selaku penjaga lahan milik Sahala Sitompul, yang berada di Senepis, RT.008,Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai, kemudian lahan tersebut di steking keliling oleh Sahala Sitompul, ada orang yang keberatan dari pihak Sur dkk, yang mengakui bahwa lahan tersebut adalah milik mereka.

 

Kemudian dari pihak terlapor, Sur dkk melakukan penanaman di lahan tersebut, namun dilarang oleh pelapor dan rekan-rekannya.

 

Atas kejadian tersebut, pihak terlapor merasa tidak terima dan terlapor, Sur dkk datang ke pondok yang pelapor tempati dan diduga langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Sehingga membuat pelapor mengalami luka pada bagian kening sebelah kiri dan luka diatas pelipis sebelah kiri.

 

Terlapor Sur, ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya, terkait hal tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapannya.

 

(WPRC/red)