Pengacara Kondang EMI AFRIJHON Dampingi Korban Penipuan Jual Beli Mobil

PEKANBARU, RBC – Seorang Pria asal Bukittinggi, bernama Arif Putra mengalami nasib sial saat akan membeli mobil merek Honda Brio di Pekanbaru Riau.

 

Kasus bermula saat Arif melihat iklan di marketplace Facebook pada hari Selasa 4 Juni 20224, Arif menghubungi melalui chat messenger lalu berlanjut ke percakapan melalui Aplikasi WhatsApp inisial A.

 

Dari keterangan Arif mengatakan bahwa A lagi butuh uang buat bayar tukang sebesar Rp 110.000.000( Seratus Sepuluh juta Rupiah), kemudian A menawarkan mobil merek Yaris dengan harga lebih murah disertakan mengirim Foto unit mobil.

 

Lalu, A mengatakan mobil nya berada dengan Saudara Iparnya bernama AS bekerja di BRI jalan Sudirman.pada hari Rabu 5 Juni, kami mengecek keadaan mobil merek Yaris warna hitam, AS menyarankan untuk berkomunikasi dengan A saja, tutur Arif menjelaskan

 

Dikatakan Arif, Pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira Pukul 15.00 wib, Saya di hubungi A menanyakan terkait jadi tidaknya beli mobil yaris.

Pukul 16.40 Saya mentransfer uang sebesar Rp 106.000.000(Seratus Enam Juta Rupiah) ke rekening Mandiri atas nama Marisa.

 

Kemudian, saya pergi ke Bank BRI tempat AS bekerja buat mengambil unit mobil merek yaris, namun Andri mengatakan menunggu konfirmasi dari A, tak lama saya mengatakan pada AS bahwa chat saya sudah di hapus oleh A, Sadar tertipu AS mengajak mengecek uang yang telah saya transfer tidak ada lagi di rekening Marisa, lalu saya melaporkan ini ke Polda Riau, ungkap Arif

 

Melalui Pengacara nya EMI AFRIJON S.H.M.H and PATNERST membenarkan sudah di laporkan ke krimsus Polda Riau untuk Inisial A dan Inisial AS kita laporkan di Polsek Bukit raya terkait perampasan Kunci dan bpkb yang sudah di serahkan kepada sdr Arif namun di ambil Paksa lagi oleh AS ,dan laporan kita di polsek Bukit raya sudah berjalan dengan pemanggilan para saksi, Ungkap Pengacara kondang EMI AFRIJHON SH MH

 

(R-04)