Pendaftaran Resmi ditutup, KPU Riau Umum 43 Bapaslon
PEKANBARU, RBC, KPU Riau Resmi menutup pendaftaran pencalonan pasangan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati yang ada di Provinsi Riau, Jumat (30/8/24).
Berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,dan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 291Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat Riau yang dapat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024.
Sepanjang memenuhi paling sedikit 8,5% (delapan koma lima persen) dari total jumlah suara sah pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sejumlah 293.102 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus dua) dari total 3.448.250 (tiga juta
empat ratus empat puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) suara sah.
Selama masa Pembukaan pendaftaran tanggal 27-29 Agustus 2024, sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yang bertempat di KPU Provinsi Riau telah menerima pendaftaran 3 (tiga) Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Guberurnur ,Yaitu :
Pertama, Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Drs. H. Syamsuar, M. Si dan Dr. H. Mawardi Muhammad Saleh, Lc, MA, mendaftar ke KPU Riau pada tanggal 27 Agustus 2024 Pukul. 13.30 WIB.
Pasangan ini diusulkan oleh koalisi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai PKS Provinsi Riau dengan jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 940.321 suara. Status penyerahan dokumen persyaratan diterima.
Kedua, Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur H. Muhammad Nasir dan H. Muhammad Wardan, mendaftar ke KPU Riau pada tanggal 28 Agustus 2024 Pukul. 09.00. Pasangan ini diusulkan oleh koalisi Partai Demokrat, Gerindra, PAN, PPP, PSI, Gelora, dan Perindo dengan total jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 1.257.883 suara. Status penyerahan dokumen persyaratan diterima.
Ketiga, Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur H. Abdul Wahid, M.Si dan Ir. H. SF Hariyanto, M.Si. Pasangan ini diusulkan oleh koalisi Partai PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem dengan jumlah suara 1.158.570 suara. Status penyerahan dokumen persyaratan diterima.
Dilansir dari Press Release KPU Riau Nugroho Noto Susanto S.IP, Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM menyampaikan melalui Forum ini dapat kami sampaikan juga, jumlah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Se- Provinsi Riau, sebanyak 40 Bakal Pasangan Calon, dengan rincian sebagai berikut :
1. Pekanbaru sebanyak 5 Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota.
2. Kampar Sebanyak 4 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati.
3.Rokan Hulu sebanyak 5 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati.
4. Rohil sebanyak 2 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati.
5.Dumai sebanyak 3 Pasangan Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota.
6. Bengkalis sebanyak 2 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati.
7. Siak sebanyak 3 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati.
8.Pelalawan sebanyak 2 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati.
9. Indragiri Hulu sebanyak 3 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati.
10. Indragiri Hilir sebanyak 4 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati.
11. Kuantan Singingi sebanyak 3 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati.
12. Meranti sebanyak 4 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati.
Dengan telah mendaftarnya sejumlah Bapaslon, dengan demikian tidak terdapat perpanjangan pendaftaran Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Riau. Berdasarkan Berita Acara (BA) Nomor 778/PL.02.2- BA/14/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024.
Pada hari ini Jum’at tanggal 30 bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Pekanbaru, KPU Provinsi Riau telah menutup pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Tahun 2024 sesuai dengan program dan jadwal yang berlaku, ungkapnya.
Lanjutnya, Setelah melaksanakan penyerahan persyaratan pendaftaran ke KPU Provinsi Riau, Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru mulai tanggal 27 Agustus – 2 September 2024. Hingga hari ini tanggal 30 Agustus 2024, pukul.
00.10 WIB yang sudah melaksanakan pemeriksaan kesehatan adalah :
1. Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur : 2 Bakal Pasangan Calon.
2. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota : 9 Bakal Pasangan Calon.
Selanjutnya KPU Provinsi Riau akan melaksanakan penelitian persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon pada tanggal 29 Agustus – 4 September 2024.
Nugroho Noto Susanto mewakili KPU Provinsi Riau, “kami mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah berpartisipasi pada kegiatan ini, antara lain Bawaslu Riau, TNI dan Polri, rekan-rekanmedia, partai pengusul, penghubung Bapaslon pendukung Bapaslon, dan semua pihak yang tak bisa disebutkan satu persatu”.
Dengan kerendahan hati kami keluarga besar KPU Provinsi Riau mengaturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, apabila dalam penyelenggaraan kegiatan ini ada kekurangan dan hal-hal yang kurang patut atau tidak pada tempatnya.
Mari kita sukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang Bersih, Adil, Damai dan Bertanggung Jawab, demi kejayaan Riau di masa yang akan datang, Pungkasnya.
(R-04)
Editor : Aldi