PEMILIK LAHAN DALAM KAWASAN HUTAN SIAP SIAP TERIMA SANKSI DENDA DAN SANKSI PIDANA

PEMILIK LAHAN DALAM KAWASAN HUTAN SIAP SIAP TERIMA SANKSI DENDA DAN SANKSI PIDANA

Oleh: Apul Sihombing,S.H.,M.H

Presiden Prabowo secara resmi membentuk Satuan Tugas Penertiban kawasan hutan, dalam Perpres nomor 5 tahun 2025 menunjuk Menteri Pertahanan sebagai ketua Dewan Pengarah Satgas penertiban Kawasan Hutan dan pelaksa diketuai oleh Jaksa Agung muda bidang tindak pidana unum

Sementara tugas pokok dari satgas tertuang dalam pasal 3 Perpres 5 tahun 2025 yaitu penagihan denda adimistrasi, penguasaan kembali kawasan hutan dan/atau pemulihan aset dalam kawasan hutan

Pengenaan sanksi adimitrasi sebagaimana pada pasal 3 teresebut tidak menggugurkan sanksi Pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait

Melihat subtansi dari Perpres diatas Negara memperlihatkan sikap tegas dan serius untuk menindak para pelaku perambahan hutan yang dilakukan secara ilegal

Dalam perpres diatas ada beberapa kriteria pengenaan sanksi bagi mereka yang melakukan perkebunan dan pertambangan dalam kawasan hutan: bagi perusahaan yang telah memiliki iup akan tetapi belum memiliki perizinan berusaha dari Menteri Kehutanan maka dikenakan sanksi denda adimistrasi dan penguasaan kembali kawasan oleh Negara

Kedua bagi setiap orang yang belum memiliki konponen perizinan sebagaimana dimaksut diatas maka dikenakan sanksi denda adimistrasi dan penguasaan kembali kawasan dan sanksi pidana, dan ketiga memiliki perizinab berusaha tapi diperoleh secara tidak sah maka dikenakan denda adimistrasi, penguasan kembali dan sanksi Pidana sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku (***)

Melihat pengenaan sanksi diatas perpres ini tidak memberi ruang bagi mereka baik yang memiliki iup dan yang tidak memiliki sama sekali sama sama kena sanksi denda Adimistrasi dan sanksi pidana dan penguasaan kembali Kawasan oleh Negara