Pelaku TP Pencurian SPM, Diringkus Personil Sat Reskrim Polsek Tambusai

Rokan Hulu, RBC- Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan Tindakan Pidana (TP) Pencurian Sepeda Motor(SPM) dan meringkus Pelaku.

 

Diketahui, Pengungkapan kasus tersebut oleh Satreskrim Polsek Tambusai berdasarkan Laporan Binsar Badia Manurung warga Desa Rambah Muda Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu, ucap Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH.

 

Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH, menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut, dimana Pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 Pukul 14.00 WIb Pada saat itu S.Gultom (saksi) pergi ke kebun kelapa sawit di Desa Sialang Rindang bersama istri dari Sdra. Binsar Manurung (pelapor) untuk mengutip berondolan buah kelapa sawit, dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Revo X 110 Warna Hitam tanpa Nomor Polisi.

 

Sesampainya di perkebunan kelapa sawit yang tidak diketahui siapa pemiliknya S Gultom langsung memarkirkan sepeda motornya dan menyimpan Handphone Seluler Merk OPPO A38 Warna Emas Bersinar dan dompetnya di dalam jok sepeda motor tersebut.

 

Kemudian setelah goni penuh dan akan melangsir hasil kutipan, dan melihat SPM nya sudah tidak ada lagi, setelah dilakukan pencarian di sekitar kebun tidak juga ditemukan, urai Kapolsek menjelaskan.

 

Atas kejadian tersebut S Gultom langsung menghubungi Pelapor menggunakan Hanphone Istri dari Binsar Badia Manurung (Pelapor) kemudian Pelapor langsung mendatangi tempat kejadian,Adapun yang hilang yaitu – 1 (satu) Unit Sepeda Motor Revo X110 dengan Nomor Pol : BM 2174 UV,atas nama Rianto Frans Siagian, 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A38 dan 1 (satu) buah dompet berisikan uang sebanyak Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

 

Kemudian,pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 pukul 21.00 wib Kanit Reskrim Polsek Tambusai Aipda Marta Kusuma,SH mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut berada di Desa Sialang Rindang.

 

Tanpa buang waktu, Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino, SH memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan berhasil diamankan dan dua mengaku bernama AGS, bersama pelaku ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Revo dan dilakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai dengan yang ada di STNK dan BPKB milik korban. Dan dilakukan penggeledahan di rumah AGS di temukan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO dan dilakukan pencocokan nomor IMEI di Handphone yang diamankan tersebut dengan Kotak Handphone milik korban dan hasilnya sama. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa Ke Polsek Tambusai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

 

Terhadap Pelaku diterapkan Pasal 363 dan atau Pasal 362 KUHP, pungkas Kapolres Rohul AKBP Budi Sutiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai AKP Effendi Lupino SH.

 

Sumber: Humas Polres Rohul

Editor.   : Aldi