Paslon Dengan Slogan SANDI Perdana Mendaftarkan Diri di KPU Bengkalis

RIAUBANGKIT.COM | BENGKALIS – Mendapatkan dukungan penuh dari Partai Golongan Karya (Golkar). Syahrial-Andika Putra Kenedi langsung tancap gas, Rabu (28/8/2024) sore mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis. Paslon dengan slogan SANDI diantarkan dengan iringan ratusan becak motor.

Antusias masyarakat begitu besar dengan mendaftarnya, Syahrial-Andika Putra Kenedi sebagai Pasangan Calon Bupati Bengkalis 2024-2029.

Sehingga kondisi ini memecah isu kotak kosong, yang senter berkembang dari perkotaan Bengkalis, hingga ceruk-ceruk desa. Paslon SANDI ini tiba di gedung KPU Bengkalis, Jalan Pertanian sekitar pukul 14.30 WIB.

Rombongan disambut dengan tabuhan kompang sampai ke halaman KPU yang langsung disambut ketua KPU dan komisioner lainnya.

Sebelum menyerahkan berkas pendaftaran paslon SANDI diberikan cendramata berupa tanjak. proses penyerahan berkas pencalonan keduanya memasuki ruangan yang disiapkan KPU, namun karena keterbatasan ruangan rombongan hanya diperbolehkan masuk hanya 40 orang dan dengan dilakukan pemeriksaan dari aparat.

Syahrial-Andika tentu hadir sebagai penyelematan demokrasi, karena masyarakat tidak dipaksa memilih calon tunggal. Meskipun dalam ketentuannya, masyarakat bisa memilih kotak kosong.

Selain Paslon Bupati Bengkalis dan Wakil Bupati Bengkalis Syahrial-Andika Putra Kendi, Kamis (29/8/2024) besok diakhir pendaftaran pasangan calon di Pilkada Bengkalis, pasangan Kasmarni – Bagus Santoso (KBS) akan mendaftar di KPU Bengkalis.

Terkait dengan proses pendaftaran Polres Bengkalis menurunkan 112 orang personil dan dibantu 30 orang dari TNI berasal dari Kodim 0303/ Bengkalis.

Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro yang langsung turun ke lokasi menyebutkan untuk pengamanan sudah ditempat sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditentukan.

“Kita siap mengamankan pelaksanaan pendaftaran paslon di Bengkalis, dan kita imbau masyarakat terutama pendukung paslon agar tetap tertib dan jaga kekompakan, kata Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kabag Ops Kompol Nurman.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Agung Kurniawan mengatakan, Dokumen pendaftaran yang dibawa pasangan Sandi lengkap. Untuk ini, pasangan ini tinggal mengikuti tahap berikutnya, yakni pemeriksaan kesehatan di RSUD Arifin Ahmad di Pekanbaru.

Seperti diketahui, kemunculan pasangan Syahrial – Andika Sakai diluar perkiraan banyak pihak. Berlayar dengan “PERAHU” Golkar yang hanya meraih 3 kursi di DPRD Bengkalis pada Pileg 2024.

“Karena tidak memenuhi ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pilkada.” ucap Agung.

“Apalagi Kasmarni-Bagus Santoso telah memperoleh dukungan 10 partai politik di parlemen. Hal hasil, Partai Golkar sebagai partai parlemen jadi sendirian dalam ingar pingar Pilkada Bengkalis.

Namun, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menjadi berkah buat Golkar dan partai non parlemen lainnya.

“Dalam gugatannya, kedua partai itu meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait pengusulan pasangan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD.

MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Gelora. Dimana ambang batas 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara tidak berlaku lagi. Gabungan partai politik non parlemen dapat mengusung calon kepala daerah asalkan perolehan suaranya mencukupi.” tutup KPU Bengkalis.* (riaukontras.com-ae)