MULAI TERBACA TUJUAN KASAT RESKRIM PELALAWAN SP3 KAN KASUS PENGGELAPAN MOBIL

MULAI TERBACA TUJUAN KASAT RESKRIM PELALAWAN SP3 KAN KASUS PENGGELAPAN MOBIL
Setelah Kasat Reskrim Pelalawan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan Suratnya Nomor: SPPP/13/RES.1.11/2024/Satreskrim, tanggal 11 Juli 2024 yang menghentikan Perkara LP:B/31/III/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN POLDA RIAU yang dilaporkan oleh Afrizal seorang Purnawirawan TNI yang juga merupakan tokoh Masyarakat Sumbar Pelalawan
Hari ini, selasa 30 Juli 2024 Polres Pelalawan melayangkan Panggilan terhadap Afrizal, dalam Panggilan itu Afrizal di mintakan klarufikasi sehubungan tindak pidana Fidusia yang di laporkan oleh BFI Finance, terhadap hal itu Pengacara Afrizal Apul Sihombing,SH.,MH angkat bicara
Menurut Apul Sihombing, upaya yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Pelalawan itu sebagai upaya perlawanan atas adanya rencana Afrizal yang akan mengajukan permohonan Praperadilan atas SP3 yang di terbitkan oleh Kasat Reskrim Pelalawan
Apul melihat menggebu gebunya Polres Pelalawan untuk mempidanakan Afrizal tidak murni, tindakan dari Kasat Reskrim Pelalawan itu tidak murni penegakan hukum yang bertujuan untuk mengungkap kebenaran dengan tujuan keadilan dan hal itu telah menodai sistim peradilan dalam Negara Hukum begitu disampaikan Apul Sihombing pada media ini selasa 30/07 di Ware Kopi Pekanbaru
Dimana tindak pidana Fidusia dalam Perkara ini, pasalnya menurut Apul perkara ini berawal pada tanggal 20 Afril 2024 Afrizal selaku pemilik mobil yang merupakan jaminan Fidusia di BFI menyuruh supirnya berna Sugiyanto berangkat ke Belilas Inhu untuk mengangkut batu bara yang akan di bawa ke PT.RAPP Pangkalan Kerinci
Ternyata Mobil tersebut dilarikan ke Jakarta oleh Sugianto, dan oleh obsnal Polres Pelalwan pada tanggal 1 Mei 2024 menangkap Sugiyanto di Res area Tol Jakarta – Tangerang dan tanggal 5 Mei sampai di Polres Pelalawan dan saat itu juga Penyidik Polres Pelalawan melakukan penahanan terhadap Sugiyanto dan Mobil di jadikan BB
Untuk menguatkan Lp yang di buat oleh Afrizal tersebut pihak BFI juga ikut di periksa lantas dimana Pinada Fidusianya? Apul menjelaskan dalam pasal 36 Undang-undang No 42 tahun 1999 Tentang Fidusia Perbuatan yang dilarang itukan perbuatan menjual,menggadaikan barang jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa seijin penerima Fidusia (Lesing) dari rumasan pasal diatas mana yang dilanggar saudara Afrizal?
Dari awal saya sudah curiga pasalnya sebelum kasus itu di SP 3 saya sudah mencium aroma kongkalikong yang bertujuan bagaimana mobil itu kembali ke BFI tanpa harus mengeluarkan biaya penarikan unit dimana pada tangal 21 Juni 2024 saya mewakili Afrizal telah sepakat dengan BFI agar kami sama sama menghadap ke Polres Pelalawan, dan pada hari senin 24 Juni 2024 kami bersama BFI menghadap ke Penyik Polres Pelalawan
Pada saat pertemuan itu Pihak Polres meminta agar semuanya di selesaikan intinya Polres Pelalawan meminta saudara Afrizal mencabut LP:B/31/III/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN POLDA RIAU ada apa? dari situ saya sudah curiga dengan Penyidik Polres Pelalawan tutup Apul.(R-04)