LPKA kelas ll PangkalPinang beri materi sosialisasi cegah pelecehan seksual anak

Pangkalpinang,RIAUBANGKIT.COM 01-10-2024.-matatelinga,Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkal pinang, Ismet Sitorus, didampingi oleh Kasubsi Dikbimkemas dan 3 orang Staf memberikan materi pada kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung. ,dengan materi Dampak Serta Hak-Hak dengan materi Dampak Serta Hak-Hak dan Perlindungan hukum dalam kasus pelecehan seksual dan Peran LPKA Kelas II Pangkal pinang dalam penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Kegiatan tersebut di adakan di SMA NEGERI 3 Pangkal pinang ,Pukul 09.30 WIB s.d. 11.15 WIB ,Selasa tanggal 1 Oktober 2024.

Ismet Sitorus menyampaikan materi bahwa,Pelecehan seksual adalah perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diinginkan oleh korban. Pelecehan seksual dapat berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat, atau tindakan. Hal ini harus dicegah apalagi yang terjadi dilingkungan pendidikan, kekerasan seksual akan berdampak sangat luar biasa bagi korban. Dampak tersebut meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial.Dampak kekerasan seksual juga akan mempengaruhi hidup korban. Pencegahan harus dilakukan melalui penguatan ajaran agama, persamaan jender, dan adanya kesadaran, edukasi seksual sejak usia dini

Kemudian Ismet Sitorus menjelaskan materi selanjutnya , perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual .di Indonesia terdapat beberapa peraturan dan undang-undang yang memberikan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual di antara nya :
Undang- undang no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual(TPKS) :
1. Undang – undang ini di rancang untuk memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual . Korban berhak mendapatkan akses hukum , bantuan psikologis dan kompensasi dari prilaku

2. Peraturan pemerintah dan peraturan daerah :
Selain undang – undang terdapat peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan termasuk pelecehan seksual.

3. Undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 :
a. Setiap orang yang Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain,dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000(tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000(enam puluh juta rupiah)

b. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat . serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain

Lanjut Ismet Sitorus,sedangkan LPKA mempunyai tugas melaksanakan pembinaan anak binaan pemasyarakatan tersebut.untuk melaksanakan tugas tersebut LPKA menyelenggarakan fungsi :
a. Registrasi dan klasifikasi yang di mulai dari penerimaan pencatatan baik secara manual maupun elektronik , penilaian, pengklasifikasian dan perencanaan program

b. pembinaan yang meliputi pendidikan , pengasuhan,pengentasan dan pelatihan , keterampilan serta layanan informasi

C. Perawatan yang meliputi pelayanan makanan, minuman dan pendistribusian perlengkapan dan pelayanan kesehatan.
d. Pengawasan dan penegakan disiplin yang meliputi administrasi pengawasan, pencegahan dan penegakan disiplin serta pengelolaan pengaduan dan

e. Pengelolaan urusan umum yang meliputi urusan kepegawaian ,tata usaha, penyusunan rencana anggaran , pengelolaan urusan keuangan serta perlengkapan dan rumah tangga.

Banyak lagi materi yang di sampaikan oleh Ismet Sitorus menyangkut pelecehan seksual terhadap perempuan/ anak.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini yaitu sebanyak 30 orang Siswa kelas XII SMA Negeri 3 Pangkalpinang.acara berjalan lancar dan kondusif bagi