Lembaga Burangir Apresiasi Polres Padangsidimpuan Dengan Cepat menangani Kasus Cabul terhadap 2 anak SD
Padangsidimpuan(riaubangkit.com) –Juli J.Zega dari Lembaga Burangir kota Padangsidimpuan mengapresiasi Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna dan jajarannya atas penanganan kasus Cabul dan dengan cepat menindak tegas para Pelaku Cabul di Padangsidimpuan.
“Kami apresiasi gerak cepat dari kepolisian telah mengamankan para pelaku cabul dalam kurun waktu 1 bulan ini,Setidaknya ada 2 kasus dan menangkap pelaku di bulan ini.” ujarnya,Kamis (31/10/2024)
Dia juga mengingatkan, tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kota Padangsidimpuan harus menjadi perhatian seluruh elemen termasuk masyarakat serta pemerintah.
“Ini perlu jadi perhatian bersama seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan dimana Angka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Padangsidimpuan sangat tinggu, kita harus sama-sama mencari solusi untuk memutusnya,” ucapnya.
Dikatakan upaya pencegahan patut dilaksanakan di seluruh tingkatan mulai dari keluarga,q lingkungan masing-masing hingga tingkat Kota Padangsidimpuan.
Sebagaomana siketahuo Personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan telah menangkap SS (25) diduga melakukan perbuatan amoral dalam waktu bersamaan terhadap dua anak dibawah umur, masing-masing sebut saja namanya Rose (8) yang duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD) dan Bunga (9) di kelas 3 SD, Minggu (27/10/2024) malam.
Perbuatan biadab yang dilakukan SS terjadi di salah satu cafe milik pelaku di Kota Padangsidimpuan, dengan modus memberikan iming-iming uang sebesar Rp18 ribu.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, Rabu (30/10/2024), kepada wartawan menjelaskan, peristiwa pelecehan ini terungkap, pada Selasa (8/10/2024) lalu.
Saat itu, RDS (38), orangtua atau ibu dari Rose, melihat puteri kesayangannya berlari ketakutan saat berpapasan dengan pelaku, yang sedang berdiri di depan rumah korban.
Kemudian ibu korban bertanya kepada korban, kenapa lari. Lalu korban menjawab kepada ibunya bahwa ia takut melihat pelaku.
Dari sana, korban bercerita kepada ibunya apa yang pernah dilakukan pelaku terhadap korban, dimana, pada Rabu (2/10/2024) lalu, korban yang baru pulang sekolah dan bermain bersama temannya masing-masing Melati dan Bunga, bermain di dekat kafe milik pelaku, tak jauh dari rumah para korban.
Tiba-tiba, pelaku datang dan memanggil ketiganya dengan mengiming-imingi mereka uang. Karena masih polos, ketiganya mengikuti panggilan pelaku masuk dalam lokasi kafe.
Tak sampai di situ, pelaku juga mengajak ketiga gadis masih ingusan itu masuk ke dalam sebuah kamar kafe dan memberi ketiganya uang masing-masing seribu rupiah, lalu pelaku menyuruh korban Mawar dan Bunga ke luar dari kamar, sementara, Rose tetap tinggal di dalam kamar kafe.
Saat itulah diduga pelaku melakukan pelecehan terhadap korban Rose, sebab, tak lama berselang, Rose ke luar dari kamar kafe sambil memegang uang Rp5 ribu.
Kemudian, Rose menyuruh Bunga untuk masuk ke dalam kamar kafe yang tertutup gorden. Ketika di kamar, pekaku mendorong bahu Bunga dan menyuruhnya tidur, tetapi, dianya menolak dan memilih hanya duduk di tepi tempat tidur.
Korban merasa takut kemudian SS memberi uanha Rp.10 ribu kepada korban.Kasat Reskrim AKP Desman Manalu mengatakan SS mengatakan kepada koeban untuk tidak menceritakan oerisriwa itu kepada ibu mereka dan bila diceritakan,pelaku mengancam akan memukul mereka.Setelah korban kedua keluar dadi kamar,menemui kedua temannya kemudian mereka.menjajankan uanh pemberian terlapor.
Mensengat keterangan si anak,akhirnya ibu sikorban membuat pengaduan ke Polres Padangsidimpuan.
Berdasarkan laporan tersebut Opsnal Sarreskrim berhasil mengamankan SS dari Cafenya (27/10/2024 malam.
- “Kita masih memproses kasus tersebut” ujar Kasat Reskrim(Rts)