LAPORAN INTERNAL POLRI BEREDAR DI PUBLIK ADA APA DENGAN POLRES PELALAWAN

LAPORAN INTERNAL POLRI BEREDAR DI PUBLIK ADA APA DENGAN POLRES PELALAWAN

 

Laporan internal Polri yakni Laporan Kapolres Pelalawan kepada Kapolda Riau dalam tersebut tertulis: Ijin Jendral, melaporkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 56 / V / 2024 / SPKT / Polres Pelalawan / Polda Riau, tggl 14 Mei 2024, tentang tindak pidana Kejahatan Jaminan Fidusia UU Nomor 42 Tahun 1999, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36

Pelapor Ibrahim Marzuki dengan Terlapor Afrizal selanjutnya dalam Laporan Internal tersebut diterang, tindakan yang dilakukan:
a.Membuat Laporan Polisi b.Membuat tanda bukti laporan c.Menerima barang bukti, barang bukti tertulis 1 unit mobil R4 Merk Mitsubishi /fuso fN62F HD (6X4) M/T

Laporan internal Polri tersebut beredar di masyarakat kita belum tau motif nya yang pasti beredar di masyarakat kita sudah coba konfirmasi ke Kasat Reskrim Pelalawan dan ke salah satu kanit di Polres Pelalawan tapi mereka belum ada tanggapan dalam korfirmasi kita bertanya perihal mengapa surat internal Polri itu bisa beradar akan tetapi tidak ada jawaban, begitu di sebutkan Apul Sihombing,S.H.,M.H pada Media ini kamis 01/08 di Polres Pelalawan

Kami heran yang dilaporkan dalam LI itu klien kami, kami curiga beredarnya surat internal Polri itu bertujuan untuk menakut nakuti klien kami, pasalnya klien kami ada melaporkan kehilangan mobil yang barang buktinya juga mobil yang sama

Laporan klien kami tercatat dengan LP B/31/III/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN POLDA Riau dengan terlapor SG seorang supir, terhadap LP tersebut telah di SP3 oleh Kasat Reskrim Polres terhadap SP3 Kasat Reskrim Pelalawan itu kita sudah ajukan Praperadilan, sidangnya akan dilaksanakan tanggal 8 Agustus 2024 tutup Apul (R-04)