KUASAI TANAH TANPA HAK FERDINAN SIAHAAN GUGAT FATMA DEWI DI PENGADILAN NEGERI PELALAWAN
KUASAI TANAH TANPA HAK FERDINAN SIAHAAN GUGAT FATMA DEWI DI PENGADILAN NEGERI PELALAWAN
Setelah Almarhumah Nurhayati dan Alamarhum H. Sulung Enda meninggal Dunia, anaknya bernama Fatma Dewi klem tanah yang sudah dijual oleh Almarhum ayah ibu kepada Ferdinana Siahaan dengan dalih bahwa tanda tangan ibunya pada SKGR tersebut palsu akhirnya Ferdinan Siahaan menggugat, Gugatan itu terdaftar dengan NOMOR: 34/Pdt.G/2024/PN PLW
Jual beli Nurhayati dengan Ferdinan Siahaan tertuang dalam Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor: 53/SKGR/1993 tanggal 25-02-1993 atas nama Ferdinan Siahaan tanah seluas 9600 M² yang terletak di Jl. Lintas timur Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kurus, Kabupaten Pelalawan begitu disampaikan oleh Apul Sihombing,SH.,MH kuasa Hukum Ferdinan Siahaan kepada media ini minggu 10/11 di Pangkalan Kerinci
Dari Fakta Persidangan terbukti bahwa Fatma Dewi mengklem tanah klien kami tersebut sejak 2011 akhir fakta ini diterangkan oleh saksi Pinus sempadan tanah di sebelah selatan objek perkara, Doharni Simanjunta sempadan di sebelah Utara dan Robert Napitupulu di sebelah Barat
Artinya berdasarkan saksi 3 orang saksi sempadan tersebut jelas bahwa objek perkara merupakan kepunyaan Klien kami Ferdinan Siahaan pasalnya di dalam surat tanah mereka (3 orang saksi) yang terbit tahub 2000 jelas tertulis sempadanya adalah Ferdinan Sihaan
Anehnya Fatma Dewi mendalilkan bahwa tanda tangan Alm ibunya Nurhayati pada SKGR 53/SKGR/1993 tanggal 25-02-1993 Palsu tapi bukan dengan tanda tangan Ayahnya yang merupakan Kepala Desa saat itu yang bertindak meregister surat Jual beli tersebut
Selain saksi sempadan saksi Fakta juga sudah diperiksa di persidangan yaitu Patuani Sibarani, dari keterangan Patuani bahwa ia menempati Ruamah yang ada di atas objek itu sejak tahun 2000 sampai dengan akhir tahun 2010, setelah Patuani Pindah ke Kerinci barulah Fatma Dewi mengkelem tanah itu
Saksi Patuani dalam persidangan menjelaskan sejak ia menenpati Rumah itu tidak pernah Fatma Dewi mengklem mengapa setelah saya pindah baru dia ribut sebut Patuani Sobarani yang ditirukan Apul Sihombing
Tidak hanya saksi Penggugat yang menguatkan Dalil Penggugat, saksi Tergugat Fatma Dewi bernama Batan (Kepala Dusun 2 Desa Kemang) juga menguatkan bahwa sempadan objek Perkara disebelah utara berbatas dengan Doharni Simanjuntak, disebelah selatan berbatas dengan Vinus Sinaga dan sebelah Barat berbatas dengan Napitupulu artinya sudah sangat jelas bahwa Fatma Dewi melakukan perbuatan melawan hukum menguasai objek itu sebut Apul
Selain itu tambah Apul ada 3 Kepala Desa dalam pereode yang berbeda yang telah mengakui bahwa objek itu milik Ferdinan Siahaan mulai dari Kades pereode tahun 1990 – 2000 (H. Sulung Enda ayah Fatma Dewi), Kades Pereode 2012 – 2018 Carles dan Kades Pereode 2018 – sekarang pengakuan itu berbentuk surat tertulis sudah kita jadikan sebagai bukti di persidangan
Ketika diperlihatkan surat surat tersebut kepada saksi Batan (Kadus) apakah kenal dengan tanda tangan yang ada pada surat surat tersebut merupakan tanda tangan Kepala Desa, saksi Batan membenar mengenal tanda tangan tersebut dan benar itu tanda tangan Kades Carlea dan Kades Lukman Hakim
Nah dari Fakta tersebut jelas bahwa obejk itu milik klien kami kata Apul, selanjutnya kita serahkan kepada Majelis Hakim untuk menilai bukti-bukti tersebut kita yakin Hakim akan bertindak Netral dan merdeka dan akan memberikan putusan sesuai Fakta tutup Apul. (TIM RBC)