KPU Riau serahkan Hasil Penelitian Administrasi Persyaratan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2024

PEKANBARU , RBC – KPU Provinsi Riau serahkan hasil penelitian administrasi persyaratan tiga bakal pasangan calon yang mendaftar pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, Sabtu(14/9/24).

 

Hasil penelitian administrasi terhadap ketiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yakni Syamsuar-Mawardi, Nasir-Wardan dan Abdul Wahid-SF Hariyanto dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau tahun 2024.

 

Ketua KPU provinsi Riau Rusidi Rusdan langsung menyerahkan BA hasil penelitian administrasi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2024 kepada penghubung dari tiga bakal pasangan calon. Kegiatan tersebut juga disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Riau Nanang Wartono beserta staff Bawaslu Riau.

 

“Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, hari ini kami serahkan hasil penelitian administrasi persyaratan bakal pasangan calon kepada penghubung masing-masing tim. Setelah ini masyarakat Provinsi Riau dapat memberikan masukan dan tanggapan atas bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau pada tanggal 15-18 September 2024, yang meliputi keabsahan ijazah dan dokumen-dokumen pencalonan secara umum seperti usia, status ASN, keterangan tidak pernah dipidana dan surat-surat pencalonan dari partai politik”, ungkap Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan yang ditemui usai kegiatan tersebut.

 

“Masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan melalui https://info pemilu.kpu.go.id dan memilih fitur tanggapan, Atau bisa juga dengan datang langsung ke kantor KPU Provinsi Riau yang beralamat di jalan Gajah Mada nomor 200 Pekanbaru dari pukul 08.00 – 16.00 WIB atau bisa melalui narahubung Mulyadi 08127660600, dengan menyertakan fotokopi KTP dan bukti bukti penunjang”, lanjut Rusidi.

 

Selanjutnya, pada tanggal 22 September 2024 KPU Provinsi Riau akan melaksanakan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2024, yang kemudian disusul dengan pencabutan nomor urut pada 23 September 2024 yang akan dilaksanakan di kantor KPU Provinsi Riau.

 

Dalam rangka untuk mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong Agar meningkatnya partisipasi pemilih masyarakat Riau pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 KPU provinsi Riau memberikan informasi terkait visi dan misi Bakal pasangan calon di media sosial dan website KPU Riau.(Hms/R-04)