KPU Riau Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Riau
PEKANBARU, RBC -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Riau pasca penetapan putusan serta ketetapan mahkamah konstitusi (MK) pada pemilu 2024, di hotel Grand Zuri, Rabu (21/8/24).
Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengatakan “Rapat ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK karena kita sudah selesai melaksanakan pemungutan suara ulang sebagaimana amar putusan MK”.
Lanjutnya, setelah mendapat petunjuk dan arahan dari KPU RI maka malam ini kita menetapkan kursi untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Riau. Dalam rapat pleno terbuka ini tidak ada sanggahan atau koreksi dari Bawaslu maupun anggota Partai Politik yang hadir, tuturnya
Rusidi Rusdan menegaskan kepada anggota DPRD terpilih agar menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada KPK melalui KPU Provinsi Riau.
”Kami mengingatkan kembali bagi calon terpilih supaya dapat menyerahkan data LHKPN sebelum pelantikan, karena ini sudah menjadi ketentuan yang harus dipenuhi oleh anggota DPRD sebelum dilantik “, ungkapnya.
Ditambahkan Rusidi, “Bagi calon anggota terpilih, bila ingin maju mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah, harus melampirkan atau menyerah kan surat pernyataan mengundurkan diri dari keterpilihannya “, tegas Rusidi.
Acara dihadiri oleh Ketua KPU Riau, Forkopimda, Ketua Bawaslu Riau, Anggota KPU Riau dan perwakilan anggota Partai Politik. (R-04)