Kisruh Koperasi Koptitira Memanas, DPRD Rohul Tekankan Penyelesaian Segera

Riaubangkit.com, Rokan Hulu- Kisruh kepengurusan Koperasi Tani Timiang Raya (Koptitira) Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, kembali memanas. Persoalan ini berlarut-larut sejak 2021, dan terus memicu gejolak di kalangan anggotanya.

 

Diketahui, dua periode kepengurusan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit kemitraan PT Sawit Asahan Indah (SAI) dipimpin oleh Edi Ahmad, warga tempatan, yang masa jabatannya berakhir pada Juli 2024 lalu. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), posisi ketua koperasi hanya boleh dijabat selama dua periode berturut-turut.

 

Namun, dalam dua tahun terakhir, banyak anggota koperasi mengeluhkan pembayaran gaji yang tidak lancar, bahkan dalam nominal yang sangat kecil. Situasi ini membuat para anggota mendesak dilaksanakannya pergantian pengurus sesuai AD/ART dan arahan Dinas terkait.

 

Setelah melalui berbagai musyawarah, termasuk di Kantor Bupati awal 2024, Pemda Rohul memerintahkan pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Namun, karena terkendala Pemilu 2024, RALB baru dilaksanakan pada September 2024. Sayangnya, rapat tersebut tidak kuorum, sehingga dilanjutkan dengan RALB kedua pada 17 Oktober 2024, yang akhirnya menetapkan Sulaiman sebagai ketua baru.

 

 

Meski RALB dilaksanakan sesuai arahan Dinas Koperasi dan UMKM Rohul, hasilnya justru dibatalkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi (Disnakertrans) beberapa hari kemudian.

 

“Ini aneh, kenapa hasil RALB yang sudah dilaksanakan sesuai prosedur justru dibatalkan? Padahal prosesnya berada di bawah arahan dinas,” ujar Sulaiman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Rohul, Senin (18/11/2024).

 

Dalam RDP tersebut, Ketua DPRD Rohul periode 2024-2029, Hj Sumartini, menegaskan bahwa kisruh ini harus segera diselesaikan.

 

“Saya meminta kepada instansi terkait agar persoalan Koptitira ini segera diselesaikan. Sesuai AD/ART, masa kepemimpinan saudara Edi Ahmad sudah berakhir, maka aturan yang berlaku untuk mengganti pengurus harus dilaksanakan. Bila perlu, laksanakan lagi RALB. Komisi II saya perintahkan mengawal prosesnya,” tegas Hj Sumartini.

 

Ketua Komisi II DPRD Rohul, Purwadi, yang memimpin rapat, menyatakan komitmennya untuk menuntaskan persoalan tersebut. “Kami segera membuat rekomendasi kepada Dinas Koptransnaker agar masalah ini selesai,” ujarnya.

 

Kabid Koperasi UMKM Rohul, Andi Kusnadi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak berniat mempersulit pergantian pengurus Koptitira. Namun, ada aturan yang harus dipatuhi.

 

“Peraturan Menteri Koperasi Nomor 19 Tahun 2015 mengharuskan kehadiran 2/3 dari jumlah anggota dalam RALB. Pada RALB terakhir, syarat ini belum terpenuhi. Namun, keputusan rapat anggota tetap menjadi aturan tertinggi dalam koperasi,” terang Andi.

 

Ia juga membuka peluang untuk pelaksanaan RALB ulang jika memang diperlukan, agar keputusan yang dihasilkan tidak menimbulkan celah hukum.

 

RDP berakhir pukul 15.00 WIB dengan suasana kondusif. Komisi II meminta kepengurusan Sulaiman segera mengajukan naskah permohonan tertulis kepada DPRD. Sementara itu, hasil RDP dengan pihak Edi Ahmad sebagai pengurus lama masih ditunggu.

 

Kisruh ini menjadi ujian besar bagi instansi terkait untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menyelesaikan persoalan koperasi dengan adil dan transparan. (Rls)