Ketua PWRI-B Rohil : Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Praktek Tindak Pidana Korupsi
Ketua PWRI-B Rohil :
Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Praktek Tindak Pidana Korupsi
Bagansiapiapi, RBC – Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Perwakilan Riau pada Disdik Rohil bahwa Proyek Pengadaan Mobiler Thn 2023 penggunaan Dana DAK merupakan kegiatan Fiktip yang menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 1,5 M maka BPK perintahkan Disdik Rohil untuk mengembalikan kerugian Negara sebesar 1,5 M tersebut
Suatu kegiatan yang dapat menimbulkan kerugian Negara maka kegiatan tersebut dapat disebut sebagai tindak Pidana Korupsi meskipun sudah mengembalikan Kerugian Negara dari buah kegiatan yang telah dilakukannya itu
Mulyadi. N. Ketua perkumpulan Wartawan Republik Indonesia -Bertsatu ( PWRI-B ) Kabupaten Rohil menanggapi tentang kegiatan yang ada Indikasi Tindak Pidana Korupsi walaupun telah mengembalikan Kerugian Negara menurut Mulyadi bahwa Pengembalian Dana Kerugian Negara tidak menghapus Praktek Tindak Pidana Korupsi pengembalian Dana Kerugian Negara tersebut hanya bersifat untuk meringankan sedangkan proses Hukum tetapnya berjalan sebut Mulyadi saat bincang dengan dirinya di Sekretariat PWRI-B Jln KPL kelurahan Bagan Hulu Bagansiapiapi Rohil senin 22/7/2024
Menyikapi semakin meraja lelanya praktek Tindak Pidana Korupsi para Oknum yang menyalah gunakan jabatan dan Wewenang pada kesempatan itu Mulyadi sangat berharap APH untuk dapat menindak tegas setiap kegiatan yang ada Indikasi Tindak Pidana Korupsi
Ketua PWRI-B Rohil juga sangat berharap kepada seluruh Jajaran APH untuk serius menindak lanjuti pengaduan Masyarakat tentang adanya Indikasi Tipikor walaupun berdalih sudah mengembalikan kerugian Negara karena pengembalian kerugian Negara tidak otohmatis menghapus proses Hukum para Koruptor pelaku Tindak Pidana Korupsi itu sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Hermanto S Pd K Ketua Badan Anti Korupsi Nasional ( Bakornas) pada acara Seminar Nasional Satu Hari dalam rangka Hari Bhakti Adyaksa ke 64 tegas Mulyadi
( Hart)