Ketua Gapoktan Dumai Masih Memilih Bungkam Terkait Bukti Penerimaan Pembayaran
DUMAI, RBC – Ketua Gapoktan SAMJ,Umar Wijaya masih memilih bungkam terkait bukti penerimaan pembayaran ganti rugi garapan lahan seluas 4 hektar di RT.13, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Tim media ini telah upayakan konfirmasi via WhatsAppnya Ketua Gapoktan SAMJ, Rabu (24/7/2024), terkait apakah benar dirinya pernah menerima uang sebesar Rp.12.000.000,- dari sdr. Monang Panjaitan sebagai ganti rugi garapan lahan seluas 4 hektar di RT.13, Kelurahan Batu Teritip.?
Selain itu ditanya juga, siapa pemilik lahan seluas 4 hektar yang telah diganti rugi sdr.Monang Panjaitan sebesar Rp.12.000.000,- kepada Ketua Gapoktan SAMJ.? Apakah sdr. Monang Panjaitan pemiliknya atau Gapoktan SAMJ.? Apakah benar, lahan seluas 4 hektar yang diganti rugi sdr.Monang Panjaitan berada di dalam kawasan hutan.? Apakah lahan seluas 4 hektar tersebut boleh diperjualbelikan kepada pihak lain tanpa seizin dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia.?.Namun hingga berita ini ditayangkan, Ketua Gapoktan belum memberi klarifikasi.
Data akurat yang berhasil dihimpun tim media ini, bahwa Gambar Sket Tanah dan alas hak nomor: 015/B-PC/SP/RT.013-147204/SLP/BT.S9/KD, yang diduga diterbitkan oleh Ketua RT.13, Suarman tidak pernah diketahui oleh Lurah Batu Teritip dan Camat Sungai Sembilan.
Dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa perbuatan Ketua RT,13,Suarman dan Ketua Gapoktan,Umar Wijaya yang diduga menjual beli kawasan hutan ribuan hektar terus menjadi perbincangan hangat sejumlah masyarakat di Kota Dumai.
Ketua RT.13 dan Ketua Gapoktan diduga kuat melanggar keputusan Menteri LHK RI nomor: SK.4921/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2017, dalam poin 5.
“Bahwa lahan kawasan hutan ini tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh dirubah fungsi dan tidak boleh diperluas tanpa izin Menteri LHK RI,”urai salah seorang pengurus inti organisasi di Kota Dumai bernama Kriston kepada media ini,Kamis (18/7/2024).
“Menjadi perbincangan hangat berita terkait oknum ketua RT.13 dan oknum Ketua Gapoktan ini di WhatsApp Group, sejumlah masyarakat, karena oknum aparat penegak hukum seakan terkesan “tutup mata” terhadap aktivitas ilegal oknum Ketua RT itu, “ucap Kriston.
Berdasarkan hasil invetigasi tim media ini di lapangan, Kamis (18/7/2024), bahwa oknum ketua RT.13 dan kawan-kawannya telah memetak-metak kawasan hutan dan diduga dijual beli kepada masyarakat yang datang dari berbagai daerah ke Kelurahan Batu Teritip,Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai.
Bahwa perbuatan kejahatan pertanahan yang diduga dilakukan oknum ketua RT 13,Suarman dan Ketua Gapoktan, Umar Wijaya di Kelurahan Batu Teritip disebut-sebut dibiarkan oknum aparat yang berwenang di Kota Dumai, Pekanbaru dan Jakarta.
Guna keseimbangan pemberitaan di media ini, Ketua RT.13, Suarman, kendati telah berulang kali dikonfirmasi via telepon genggamnya dengan nomor: 0852634206xx, namun hingga berita ini ditayangkan, Ketua RT.13, Suarman masih memilih bungkam..(wprc/red)