KAYU ILEGAL LOGING DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR MERASA KEBAL HUKUM

SALAH SEORANG PENGUSAH KAYU ILEGAL LOGING DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR MERASA KEBAL HUKUM
INHIL, RBC – Salah seorang pengusaha pengepul kayu olahan jenis Meranti di jalan lintas rumbai menuju km 5 rumbai sudah merasa kebal hukum, Usaha yang berkedok sebuah prabot ini ternyata tempat jual beli kayu olahan yang tidak perna tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Dan di duga Usaha ini sudah di beking oleh aparat setempat, Selasa (11/032025).
Informasi yang di dapat oleh warga Tempatan yang enggan di sebut kan nama nya mengatakan ” Usaha Ini sebenarnya pak milik mas TAJI dan di sini juga menggunakan piringan guna untuk memenuhi pesanan sesuai ukuran pak, Bahan baku nya sebagian juga di datangkan dari daerah hulu gaung dan sebagian dari daerah hutan yang ada di Indragiri hulu”
Lanjut ” Kalau jenis kayu Meranti itu rata – rata dari Inhil tapi kalau ukuran konsen itu di datangkan dari hutan yang ada dari Inhu dan itu pun saya tidak tau jelas dari bukit tiga puluh atau bukan pak dan juga selama usaha ini berjalan belum perna di datangi oleh pihak yang berwajib pak” terang narasumber.
Sudah tiga kali awak media mencoba menemui pemilik usaha ini namun tidak ada di tempat sementara kegiatan mulai pagi hari sampai soreh hari tetap berlanjut dan di tlp juga tidak perna di angkat oleh Mas Taji seperti nya enggan menerima kedatangan media sementara usaha ini di pinggir jalan lintas .
Beberapa kali awak media mencoba menghubungi Kapolsek setempat namun tidak perna Kapolsek menggubris telpon awak media kalau cheting di baca tapi di diamkan saja ada apa dengan aparat setempat???.
Komando Garuda sakti Indonesia RUDI WALKER PURBA angkat bicara , Saya akan buat laporan resmi kepada dinas kehutanan provinsi Riau dan juga akan saya buat laporan ke Polda Riau. Yang sangat saya sayangkan kenapa Aparat Penegak Hukum (APH) Diam di tempat ada apa ini semua.
Walau sudah tau kegiatan tersebut melanggar aturan hukum Undang-Undang yang mengatur larangan mengolah kayu ilegal di Indonesia yaitu melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Serta Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang ini mengatur ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar bagi pelaku penebangan pohon secara liar.
Dari tim media meminta pak kejaksaan tinggi Riau / kepada Kapolda Riau dan dinas terkait segera tangkap pemilik usaha panglong ilegal ini dan di hukum sesuai dengan undang – undang yang berlak. (mah)