Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis Musnahkan 25.920 Kg Mangga Ilegal
RIAUBANGKIT.COM | BENGKALIS – Bea Cukai Bengkalis bersama Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Riau melaksanakan Pemusnahan di Kantor Bantu Bea Cukai Bengkalis di Sungai Pakning terhadap barang impor ilegal berupa 25.920 kg mangga ilegal yang berasal dari Batu Pahat, Malaysia.
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung pada 12/06/2025 ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Bengkalis dengan Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8005 Kanwil DJBC Riau terhadap Sarana Pengangkut KM. Julia II pada bulan Mei 2025.
Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Agoes Widodo mengatakan bahwa melalui kegiatan ini, Bea Cukai berhasil mencegah potensi kerugian negara secara material yaitu berupa Rp. 150.336.000 (seratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan kerugian immaterial yang ditimbulkan yaitu terganggunya stabilitas perekonomian negara, ancaman kesehatan konsumen karena kemungkinan adanya penyebaran bibit penyakit serta kerugian produsen dari produk lokal.
“Disamping itu, kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi atas penanganan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah diserah terimakan ke instansi terkait seperti Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Riau, serta cerminan sinergi antar instansi di wilayah Bengkalis maupun Riau dalam mengawasi pemasukan dan peredaran barang ilegal.” tegas Agoes Widodo.
Penindakan atas buah mangga ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai terutama Bea Cukai Bengkalis dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya dari luar negeri.
“Bea Cukai Bengkalis akan terus berkomitmen penuh dan terus bersinergi dalam mencegah penyelundupan dan mengawasi arus keluar masuk barang secara akurat, tanggap, dan profesional.”ujar Agus (ae-rls)