KALAPAS BERSIHKAN SAMPAH DI PINGGIR JALAN KECAMATAN Alahan PANJANG LEMBAH GUMANTI
Sumbar, RBC – Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024, tokoh masyarakat beserta babinkatibmas, beserta kalapas berusaha membersihkan sampah di pinggir jalan.
Menurut keterangan tim wartawan sindonews86.co, salah satu yang bernama Virgo Saputra Jenata kepada tim riaubangkit.com yang meliput acara tersebut membenarkan adanya kebersihan lingkungan di Alahan Panjang.
Keterangan Kalapas lll Alahan Panjang Matrios Zulhidayat Hutasoit kepada tim wartawan yang di lapangan menyebutkan, adanya sampah itu memang wajib
membersihkan, apa lagi menghirup udaranya sangat terganggu bagi kesehatan.
Kalau kita saling menjaga demi untuk kebersihan, mungkin kita tidak menghirup udara kotor, jauh dari penyakit.
Para pemimpin daerah Alahan panjang kecamatan lembah Gumanti goro, serentak membersihkan sampah yang di buang tidak pada tempatnya.
Pada hari ini Minggu 25 Agustus 2024 Masyarakat Alahan panjang dan pemimpin daerah langsung turun tangan kelapangan untuk membersihkan sampah yang sudah menumpuk dipinggir jalan, kegiatan goro ini di pimpin langsung oleh bapak kalapas lll matrios zulhidayat Hutasoit babinkamtibmas Alahan panjang, yaitu, pak Andriyan /kec (lembah Gumanti) dan dihadiri beberapa tokoh masyarakat lainnya,
Dalam Pasal 31 huruf e dinyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Apa konsekuensinya jika dilanggar? Pasal 50 ayat 3 menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Apalagi akibat ulah dari oknum yang sengaja membuang sampah tidak pada tempatnya.
Perbuatan yang kurang terpuji tersebut memicu lingkungan terkesan kumuh dan kotor.
Bayangkan, jika di kawasan tersebut tidak ada petugas kebersihan. Ada petugas kebersihan pun, beban kerja mereka kian berat akibat ulah oknum pembuang sampah sembarangan.
Dan kami dari tokoh masyarakat Alahan memperingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat, kalau ada di antara kalian yang melihat orang membuang sampah sembarangan di sekitar Alahan panjang, tolong di video kan, dan kami sudah sepakat memberikan sanksi denda sebanyak lima juta rupiah siapapun yang melanggar peraturan ini, kata pak babinkamtibmas Alahan panjang dan para tokoh masyarakat lainnya yang hadir pada hari ini,
Dan kami beritahukan juga kepada seluruh lapisan masyarakat lembah Gumanti dan sekitarnya, marilah sama sama kita jaga kebersihan di sekitar Alahan panjang, sebab kebersihan adalah awal dari kesehatan, dan mari kita sama sama menjaga kebersihan di wilayah kecamatan lembah Gumanti ini,
Kalau kami lihat selama ini, banyak sampah yang di buang oleh masyarakat tidak pada tempatnya, dan mulai hari ini marilah kita sama sama menjaga kebersihan, kalau tidak dari sekarang kapan lagi kebersihan ini akan kita jaga. (mah)