Ini Penjelasan Ketua Perkumpulan Tani Tuasai dan Pemilik Lahan, Terkait Peruntukan 20%, Imam Muyasir: “20% itu Sukses Fee Menang Perkara “
BUNGARAYA, RBC- Terkait adanya perseteruan dua kelompok beberapa Minggu yang lalu, tentang pemahaman Peruntukan 20% pada perkebunan milik pengusaha Hokkian seluas 700 Hektar di wilayah administratif Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis berdasarkan Permendagri No. 28 tahun 2018 Tentang Tapal Batas Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis, sebelumnya adalah wilayah administratif Kampung Temusai Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak
Dengan rinci Imam Muyasir selaku Ketua Perkumpulan Tani Tuasai yang didampingi Pengacaranya menjelaskan kepada media ini, (14/9) bahwa dahulunya pada tahun 2005-2006, pernah ada penyerahan lahan kepada masing masing KK maupun perorangan seluas ± 2 Ha per KK dari Koperasi Damai Sejahtera Desa Perincit Kecamatan Pusako ( Dimana pada tahun 2010 berada dalam wilayah Administratif Kampung Temusai Kecamatan Bungaraya setelah pemekaran).
Lahan yang dimaksud tersebut, sebagian besarnya telah dijual oleh masyarakat kepada Sdr. Hokkian melalui perantara saudara Maryono, Sdr Miskam, Khaidir dan Boimin dengan jumlah lahan keseluruhan seluas ± 1800 Ha. Kemudian seiring waktu berjalan terjadilah gugatan dari Kementerian kehutanan tentang penguasaan lahan dalam Kawasan Hutan.
“Dahulu pernah ada masyarakat menjual lahan kepada Sdr. Hokkian. Lahan dimaksud adalah lahan yang diberikan oleh Koperasi Damai Sejahtera kepada masyarakat masing- masing KK maupun perorangan seluas ± 2 Ha per KK. Kemudian lahan tersebut sebagian besar telah dijual oleh masyarakat kepada Sdr. Hokkian melalui perantara saudara Maryono, Miskam, Khaidir dan Boimin dengan jumlah lahan keseluruhan seluas ± 1800 Ha,” sebut Imam.
Kemudian Imam juga menjelaskan bahwa seiring berjalannya waktu terjadilah gugatan perkara dari Kementerian Kehutanan tentang penugasan lahan dalam Kawasan Hutan, untuk menghadapi gugatan tersebut Sdr. Hokkian memberikan kuasa kepada Imam Muyasir dan Team termasuk Pengacaranya untuk menyelesaikan perkara gugatan tersebut, akhirnya mereka memenangkan perkara itu.
“Perlu saya jelaskan disini, duduk perkaranya terkait peruntukan 20% pada perkebunan milik pengusaha Hokkian seluas 700 Hektar ini, bahwa Sdr. HOKKIAN telah menguasakan kepada saya dan team untuk menghadapi Gugatan Kementerian Kehutanan tentang penugasan lahan dalam kawasan Hutan dan akhirnya pada tahun 2024, dengan proses yang panjang kami menang sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung RI No. 172 PK/TUN/TF/2022 Jo. No. 367 K/TUN/TF/2021 Jo. No. 22/B/TF/2021/PT.TUN.MDN Jo. No. 23/G/TF/2020/ PTUN.PBR,” jelas Imam.
“Dan perjanjiannya apabila saya dan team termasuk Kuasa hukum saya, jika memenangkan dalam perkara tersebut Sdr. Hokkian akan menyerahkan Perkebunan seluas 20% dari 700 hektar kepada saya dan team sebagai sukses Fee, boleh ditanya langsung kepada Sdr Hokkian karena itulah faktanya, jadi peruntukan 20% tersebut bukan untuk masyarakat atau kelompok yang lain, tapi untuk saya, team dan Kuasa Hukum,”sambung Imam.
“Perlu juga saya sampaikan bahwa Sdr. Miskam ini adalah Sekretaris dalam Perkumpulan Tani Tuasai yang saya pimpin waktu itu dan sudah melewati proses hukum sampai ke Mahkamah Agung (MA) RI dalam berperkara, namun dalam perjalanannya Sdr. Miskam telah banyak menjual lahan tersebut untuk kepentingan dirinya, setelah menjual lahan tahap pertama berhasil Sdr. Miskam ini mau menjual lahan lagi. Tentu kami tidak terima tindakan Miskam yang seperti itu, sehingga yang bersangkutan pada tahun 2024 mengundurkan diri dari Perkumpulan Kelompok Tani Tuasai dan melakukan perubahan pengurusan secara sepihak dengan membentuk Perkumpulan Tani Tuasai yang Baru di Notaris. Dan Sdr Miskam dengan teamnya yang baru tersebut menuntut 20% yang saya jelaskan tadi, jadi tuntutan tersebut saya katakan tidak masuk akal dan mengada-ngada,” tegas Imam melanjutkan.
Imam juga mengatakan bahwa keterangan yang disampaikannya diatas, itu merupakan fakta sesungguhnya dan telah disampikan juga waktu pertemuan Klarifikasi di Gedung pertemuan Kantor Camat Bungaraya.
“Keterangan yang sama sudah saya sampaikan juga waktu pertemuan klarifikasi yang difasilitasi oleh Pak Kapolsek Bungaraya dan Pak Camat Bungaraya juga dihadiri Pak Hokkian, Kami dan Team serta Kuasa Hukum kami, serta pihak dari sdr Miskam juga ada waktu itu, itulah fakta yang sesungguhnya,” tutup Imam Muyasir yang di dampingi Kuasa Hukumnya kepada media ini, Sabtu (14/9/2024).
Penjelasan Pemilik Lahan Saudara Hokkian:
Dalam penjelasannya, Saudara Hokkian selaku pemilik lahan telah mengatakan secara rinci dan jelas terkait Peruntukan 20% dari luas lahan miliknya sekitar kurang lebih 700 Hektar tersebut, yang di sampaikan pada waktu Pertemuan Klarifikasi yang difasilitasi oleh Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar bersama Camat Bungaraya Wasito,SP. pada Jum’at (13/9/2024) lalu.
Hokkian menerangkan terkait asal usul lahannya, Bahwa dirinya telah membeli lahan dari masyarakat Desa Perincit Kecamatan Pusako secara bertahap pada tahun 2006 dari 12 Kelompok Tani melalui perantara Sdr. MARYONO, MISKAM, KHAIDIR dan BOIMIN seluas ± 1800 Ha.
Kemudian Pada tahun 2007 dilakukan penanaman Kelapa Sawit seluas 700 Ha namun pada tahun 2014 terjadi Karhutla, sehingga lahan yang ditanam tersebut secara keseluruhan terbakar, setelah terjadinya kebakaran hutan dan lahan Sdr. HOKKIAN kembali melakukan penanaman Kelapa Sawit melalui jasa IMAM MUYASIR selaku pihak ketiga.
Selanjutnya pada tahun 2018 lahan tersebut dilakukan penyegelan oleh Tim Gabungan Kementerian Kehutanan terkait penguasaan lahan dalam Kawasan Hutan. Sehingga terkait adanya proses hukum saya menguasakan kepada Sdr. IMAM MUYASIR untuk mengurus perkara.
“Terkait 20% itu, Saya menjanjikan kepada Sdr. IMAM MUYASIR apabila dalam persidangan Gugatan perkara atas lahan saya tersebut dinyatakan kalah, maka saya bersedia menanggung perekonomian dari keluarga Sdr. IMAM MUYASIR dengan memberikan Hasil walet Ruko 5 Pintu di Kecamatan Sungai Apit. Dan apabila memenangkan dalam perkara tersebut saya akan menyerahkan Perkebunan seluas 20% dari 700 ha kepada Sdr. IMAM MUYASIR dan Penasehat hukumnya,”jelas Hokkian.
Kemudian Hokkian juga menjelaskan bahwa pada tahun 2023 melalui jasa saudara Imam Muyasir dan Team telah memenangkan Gugatan di tingkat Mahkamah Agung (MA) dengan Keputusan Mahkamah Agung RI No. 172 PK/TUN/TF/2022 Jo. No. 367 K/TUN/TF/2021 Jo. No. 22/B/TF/2021/PT.TUN.MDN Jo. No. 23/G/TF/2020/ PTUN.PBR .
“Kami memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung, dan saya tegaskan kembali bahwa 20% dari luas lahan 700 Ha milik saya tersebut, saya serahkan kepada Sdr. IMAM MUYASIR dan Penasehat hukum sebagai Sukses Fee karena telah berhasil memenangkan Gugatan permasalahan lahan di Tingkat Mahkamah Agung tersebut,”sebut Hokkian.
“Terkait adanya permasalahan di masyarakat tentang penyerahan lahan 20%, saya pernah menyampaikan kepada beberapa pihak bahwa lahan 20% tersebut akan saya serahkan kepada masyarakat apabila Sdr. IMAM MUYASIR mau menyerahkan sukses fee nya kepada masyarakat. Dan terkait pembagian sukses fee sebesar 20% tersebut, sebenarnya secara administrasi belum diserahkan kepada Sdr. IMAM MUYASIR karena masih menunggu Dokumen Ketetapan dari Mahkamah Agung RI,”tutup Hokkian (Rls/Udin)