HMI cabang Rokan hulu keluarkan SK pemecatan terhadap salah satu anggota.
Riaubangkit.com, Pengurus himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Rokan hulu mengeluarkan Surat keputusan (SK) tentang pemecatan seorang anggota HMI, berdasarkan kesepakatan pengurus Himpunan mahasiswa Islam (HMI) cabang Rokan hulu.
Pemecatan seorang kader tersebut tertuang dalam SK Nomor 009/KTPS/A/06/1446 Tanggal 21 November 2024 Atas keputusan bersama, Ketua HMI cabang Rokan hulu Khairil suhada dan pengurus HMI cabang Rokan hulu.
Anggota yang dipecat tersebut adalah MR alias M.Ridho Nasution. Ketua umum HMI cabang Rokan hulu menyampaikan dengan keputusan ini anggota yang bersangkutan tidak bisa lagi mengaku sebagai bagian dari HMI.
“Setelah keluarnya surat keputusan ini, maka hilang hak dan kewajiban sebagai anggota, dan organisasi tidak bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan secara pidana maupun perdata yang mengatasnamakan organisasi. Apabila saudara tersebut masih memakai atribut HMI atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan HMI, maka kami siap membawa masalah tersebut ke ranah hukum,” tegas ketum cabang Rokan hulu.
Ketua umum HMI cabang Rokan hulu menjelaskan, alasan anggota tersebut dipecat karena terbukti telah melanggar pasal 10 Anggaran dasar (AD) serta tertuang dalam Pasal 5 Anggaran rumah tangga (ART) HMI.
Kata Khairil suhada dalam pasal 5 ART disebutkan, setiap kader wajib menjaga nama baik organisasi. Tetapi, anggota tersebut diketahui telah banyak mengganggu kenyamanan baik di internal HMI maupun di luar HMI.
“Berdasarkan Pasal-pasal bersangkutan yang ada di konstitusi dan atas pertimbangan ketua umum dan pengurus HMI cabang Rokan hulu maka anggota tersebut dikeluarkan surat keputusan pemecatan. Dan untuk kader” HMI cabang Rokan hulu agar lebih memahami AD/ART organisasi. (Rls/Skr)