Hari ini, Polda Riau Musnahkan 83,47 Kg Sabu dan 43.651 Butir Ekstasi
PEKANBARU, RBC- Polda Riau musnahkan barang bukti narkotika 83,47 Kg Sabu dan 43.651 butir Ekstasi, di halaman samping Mapolda Riau, Senin (30/9/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi, dan didampingi Pj Gubernur Riau diwakili Kasat Pol PP Riau Drs Hadi P, Kasrem 031/Wira Bima Kol Kav Eko Agus Nugroho, Aspidum Kejati Riau DR Silvia Rosalina SH MH, Kabid Berantas BNNP Riau Kombes Pol Charles P Sinaga SH MH, LAM Riau Dt Muhammad Fadli, dan undangan lainnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti tersebut diuji keaslian nya oleh Labfor Polda Riau.
” Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan sebanyak 5 (Lima) laporan polisi yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau dan Jajaran selama bulan September diwilayah hukum Polda Riau “, sebut Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi saat memimpin press conference.
Dan barang bukti tersebut berhasil disita dari 12 (Dua Belas) tersangka jaringan internasional dan barang bukti tersebut akan diedarkan di Provinsi Riau dan Palembang, notabenenya tersangka yang berada di Malaysia juga sudah kita kantongin namanya kita telah berusaha untuk melakukan koordinasi dengan interpol semoga saja dalam waktu dekat kita akan bisa melakukan penangkapan yang bersangkutan.
”Seandainya kita proyeksikan dalam kerugian negara maka kita dapat mengamankan sekitar 96,580 miliar rupiah dan jika barang-barang haram ini dikonsumsi oleh masyarakat atau orang maka kita kurang lebih dapat menyelamatkan 87.836 jiwa “, ujarnya.
Hal ini tentu merupakan kiprah dari Ditresnarkoba Polda Riau dan Jajaran dalam rangka melaksanakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.
” Maka para tersangka akan terapkan Pasal 114 ayat 2 kemudian 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 undang-undang narkotika “, pungkas Wakapolda Riau.***
Editor : Aldi