Gelar Sosialisasi Tahapan Kampanye, KPU Ingatkan Lembaga Survei Patuhi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022

PEKANBARU, RBC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 dengan media massa, Senin (30/924), di Ballroom Hotel Premiere kota Pekanbaru, sekira Pukul 1 Siang.

Acara dihadiri oleh anggota KPU Riau yakni, Nugroho Noto Susanto Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Abdul Rahman Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Supriyanto Divisi Hukum dan Pengawasan, Nahrawi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Warsito anggota KPID Provinsi Riau serta para sekretariat KPU Riau.

Dalam Pemaparannya, Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan menyampaikan adanya lembaga survei yang kerap memanfaatkan situasi politik dalam proses pilkada serentak 2024 di Riau, KPU Riau menegaskan hingga kini pihaknya belum ada menerima lembaga survei yang mendaftarkan lembaganya sebagai lembaga survei resmi yang bersertifikat legal dari KPU Riau.

” Sampai Saat ini Kami dari KPU Provinsi Riau Riau belum ada menerima lembaga Survei, untuk kami lakukan registrasi dan mengajukan akreditasi sebagai salah satu lembaga survei yang mendapatkan sertifikat dari KPU untuk melakukan aktivitas sah di Riau”, Ujar Rusidi

Lanjutnya, Rusidi juga mengatakan Dalam beberapa pekan terakhir ini, banyak keberadaan lembaga survei yang nekad mengklaim terhadap salah satu pasangan calon, berseliweran di media sosial dan grup grup WhatsApp di masyarakat.Akan tetapi sekali lagi saya tegaskan itu tidaklah benar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan secara sah dan meyakinkan, tegasnya lagi.

Rusidi Rusdan juga mengingatkan agar pihak lembaga survei dan jajak pendapat mematuhi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022.
Sebab, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat dan hasilnya itu, lembaga tersebut harus mendaftar ke KPU dan yang terpenting sekali tentunya lembaga survei ini juga independen, ujarnya

Sementara itu, Devisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menjelaskan mengenai ketentuan batasan dana yang dibolehkan diberikan kepada pemilih.

Bahwa kepada pemilih hanya dibenarkan dalam bentuk sovenir kalau dikonversi menjadi uang, nilainya sebesar Rp100.000.

“Ingat, yang dibolehkan peralatan makan dan minum, bukan peralatan memasak. Contohnya gelas atau piring, bukan panci,” katanya.

KPU tidak mentolerir paslon kepala daerah berkampanye dengan money politik. Ketentuan tentang hal ini sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2024.

Sedangkan anggota KPID Provinsi Riau, Warsito sebagai nara sumber menyampaikan tentang peran KPI dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah. (R-04)

Editor : Aldi