Gelar Konferensi Pers, KPU Riau Paparkan Syarat Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024
PEKANBARU, RBC – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau mengelar Konferensi Pers bersama awak media di ball Room hotel Premiere dalam rangka Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Gubernur Riau Tahun 2024, Senin (26/8/24) malam.
Acara tersebut dibuka oleh ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, S.Ag, M.Pd.I yang didampingi oleh Nugroho Noto Susanto, S.IP selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Abdul Rahman, SE, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nahrawi, S.Ag, Divisi Teknis Penyelenggara serta para pejabat di lingkungan KPU Riau.
Dalam pemaparannya KPU Provinsi Riau, kembali menegaskan bahwa setiap peserta calon pendaftar Gubernur dan Wakil Gubernur yang ikut bertarung pada Pilkada Serentak tahun 2024, diwajibkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Nomor 291 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024
untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, harus memenuhi akumulasi Perolehan Suara Sah paling sedikit bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat Riau yang dapat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 adalah 8,5% (delapan koma lima persen) dari total jumlah suara sah pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau pada Pemilihan Umum Tahun 2024, yakni sejumlah 3.448.250 (tiga juta empat ratus empat puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) suara adalah sejumlah 293.102 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus dua) suara.
“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal 23 Agustus 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Riau,” kata Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan saat konferensi pers
Ia menyebutkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau akan menerima Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2024 sebagai berikut :
1. Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 291 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 293.102 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Seratus Dua).
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota *) sebagai berikut:
a. Hari / Tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
b. Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
c. Hari / Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
d. Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
e. Tempat : Ruang Rapat lantai 2 Kantor KPU Provinsi Riau, Jalan Gadjah Mada no.200, Kota Pekanbaru.
3. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
4. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita.
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota danCalon Wakil Walikota.
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang
ulang.
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n. belum pernah menjabatsebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Bakal Calon Peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Bakal Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan:
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Bakal Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Provinsi Riau mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU
Provinsi Riau;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Provinsi Riau menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu
atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Provinsi Riau serta dilampiri dengan surat
penunjukan petugas penghubung;
d. Bakal Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK melalui pranala/ https://bit.ly/ModelPermohonanSILON_Riau_2024
7. KPU Provinsi Riau membuka layanan helpdesk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau.
Untuk Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Bakal Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2024 dapat menghubungi: tekniskpuriau@gmail.com
a. Alamat email: b. Nomor HP: 081268301130 atau dengan datang langsung ke Ruang Helpdesk KPU Provinsi Riau yang beralamat di Jalan Gadjah Mada No.200, Kota Pekanbaru. (R-04)
Editor : Aldi