Galian C Tidak Berijin Marak di Kota Dumai, Seakan Tidak Tersentuh Hukum
Dumai, RBC – Hasil penelusuran awak media ini secara lansung dilapangan, ditemukan semakin maraknya Galian C tidak Berijin alias ilegal banyak beroperasi di Kota Dumai, Salah satunya berlokasi di KM 8 Bukit Timah Dumai Selatan. Tidak tanggung tanggung, galian C tersebut beroperasi tidak jauh dari pemukiman masyarakat. Diduga kuat aktivitas Galian C tersebut jelas tidak ada memiliki ijin resmi dari pemerintah serta merupakan tindakan sangat merusak lingkungan.
Seakan mengabaikan hukum, para pelaku Galian C tersebut terkesan tidak peduli atau tidak takut akan dampak aktivitas pengrusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C tersebut. Jelas para pelaku galian C tersebut sadar akan tindakannya, tapi seolah masa bodoh, mereka tidak peduli dengan dampak nyata dari aktivitas tersebut, semata hanya memikirkan untung melimpah. Jelas tindakan tersebut melanggar UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009.
Diduga bermodalkan back up dari oknum para awak media yang mendapat jatah bulanan dari para pelaku galian C, sehingga tindakan ilegal ini jadi tidak tersentuh hukum. Terkesan aparat penegak hukum tidak melakukan upaya penutupan aktivitas ilegal galian C yang beroperasi, berhubung tidak adanya informasi pemberitaan di media massa atau laporan resmi dari masyarakat terkait hal itu.
Informasi yang diperoleh dari seorang masyarakat Jalan Subroto Km 9, Bukit timah, yang minta identitas dirinya tidak diungkap, mengatakan bahwa aktivitas tersebut telah berlansung lama. Coba bapak perhatikan sendiri dampak dari galian C tersebut, lingkungan dan tanah bekas galian berubah jadi danau atau kolam yang dalam, papar lelaki paruh baya itu.
Jika hujan, seluruh bekas galian tersebut akan tergenang air dan berubah jadi danau. Banyak anak anak yang mandi berenang di bekas galian itu, dan itu jelas sangat membahayakan, sebutnya. Saya sebagai masyarakat sangat memohon kepada aparat penegak hukum untuk dapat menghentikan aktivitas tersebut, karena dampaknya yang sangat merusak lingkungan. Bila aktivitas galian C di Dumai ini banyak yang ilegal, mengapa aparat penegak hukum terkesan tidak mengambil tindakan, papar lelaki itu keheranan.
Ketika dikonfirmasi lansung di ruang kerjanya, kepada Kadis DLH Kota Dumai, Agus Gunawan, S.Sos terkait maraknya galian C di Bukit timah – Dumai selatan, Agus menjelaskan bahwa yang berhak mengeluarkan ijin adalah Badan DLH di tingkat provinsi melalui prosedur yang telah ditetapkan pihak pemerintah. DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Dumai tidak berhak mengeluarkan ijin. Jika ada keluhan masyarakat terkait galian C tersebut bisa lansung melapor kepada Aparat Penegak Hukum atau kepada DLH Kota Dumai, kami bersedia menampung untuk diteruskan ke tingkat Provinsi, ujar Agus menyud
ahi.
(Red/mah/dan)