Forkopimda Padangsidimpuan Hadiri Rakordis Persiapan Pendaftatan Bacalon Walkot Padangsidimpuan
Padangsidimpuan, RBC -Forkopimda Kota Padangsidimpuan menghadiri Rapat Kordinasi Rapat Koordinasi (Rakordis) Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan dalam pemilihan serentak Tahun 2024. yang berlangsung di Aula Hotel Natama jalan Sisingamangaraja, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (24/08/2024) pagi.
Hadir dalam acara tersebut,Ketua KPU Tagor Dumora, SH, Kapolres Padangsidimpuan Dr Wira Prayatna,SH.SIK.MH, Pj Walikota PSP Timur Tumanggor diwakilkan Asisten I Pemko Padangsidimpuan Iswan Nagabe Lubis, Mewakili kejaksaan Kasi PB3R Elan Jaelani, S.H., M.H, Mewakili Dandim 0212-02 Mayor inf. Hasbullah S.Ag ,Divisi Teknis Penyelenggara Fadlyka Himma S. Harahap,
Divisi Hukum dan Pengawasan Syafri Muda, Mewakili BNNK Tapsel dr. Indra Gunawan nasution, Kabankesbang Pol Erwin Nasution, Mewakili Kasatpol PP Saripuddin Simatupang, KPP Pratama Herfina, Mewakuki Ketua Bawaslu Aswin Ritonga, Mewakili OPD terkait, Ketua Partai Buruh Salim Siregar ,Ketua Partai Ummat Iwan Hutapea, Mewakili/Admin Partai Politik Kota Padangsidimpuan dan rekan rekan Pers.
Ketua KPU kota Padangsidimpuan Tagor Dumora, SH dalam sambutannya mengungkapkan Pilkada Tahun 2024 di Kota Padangsidimpuan yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang semakin mendekat maka dari ia menekankan pentingnya tahapan Pencalonan, terutama Pendaftaran Bakal Pasangan Calon, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024 dan berharap melalui Rakor ini, semua pihak dapat memahami syarat dan mekanisme pendaftaran dengan baik serta mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk memastikan Pilkada berjalan sukses.
Dalam sesi tanya jawab pada rapat koordinasi tersebut Tagor Dumora Lubis menyampaikan bahwa, ada 16 Partai Politik tingkat Kota Padangsidimpuan, dimana dalam tahapan pendaftaran pada Pilkada ini tentu dilengkapi dengan dokumen persyaratan.
“Dokumen persyaratan semisal ASN atau Anggota DPR melengkapi surat pengunduran diri, tanda terima surat permohonan diri dan tanggal terima dari Instansi bersangkutan. Artinya secara administrasi persyaratan dimaksud untuk pemeriksaan dokumen sesuai dengan tahapan dengan mematuhi regulasi yang ada”, sebut Tagor.
Tagor Dumora menambahkan, jika ada yang kurang jelas silakan datang ke Kantor KPU untuk efesiensi dan kelengkapan dokumen yang nantinya kita cek satu persatu sebab ini memakan durasi waktu yang agak lama, tutupnya.
Dalam Rakordis tersebut Kapolres menyampaikan himbauan agar semua pihak untuk menjaga kedamaian dan keamanan selama Pilkada di kota Padangsidimpuan . Ia mengungkapkan bahwa Kepolisian akan mempersiapkan personil untuk pengamanan, baik saat pendaftaran maupun masa kampanye, dan siap membantu para bakal pasangan calon dalam proses administrasi. Kapolres mengajak semua pihak untuk berkomunikasi dan bekerja sama guna memastikan Pilkada 2024 di Kota Padangsidimpuan berjalan lancar dan aman.(Rts)